• Follow Us On : 

Komisi III DPRD Kampar: Penertiban Mini Market Tidak Boleh Tebang Pilih

Komisi III DPRD Kampar: Penertiban Mini Market Tidak Boleh Tebang Pilih Komisi III DPRD Kampar sedang hearing dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kampar, Senin (3/4) siang
Senin, 03 April 2017 - 16:16:17 WIB

KAMPAR (Bingkai Riau) - Indomaret beroperasi tanpa izin di Kampar dan sekarang mereka berubah nama. Dengan perubahan nama tersebut sekarang mereka buka lagi, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  Kabupaten Kampar, Ali Sabri dihadapan anggota Komisi III DPRD Kampar dalam hearing, Senin (3/4) siang.

Diterangkan lebih lanjut oleh Ali Sabri, saya minta kepada seluruh pihak terkait untuk turun bersama untuk menertiban mini market yang tidak punya izin. Bagi mini market yang berubah nama yang tidak punya izin sama saja tidak menghargai kita, Kami tidak berani mengeluarkan izin untuk mini market kalau tidak ada rekomendasi dari Dinas terkait.

Ketua Komisi III DPRD Kampar Ramadhan didalam hearing dengan tegas mengatakan, mini market yang tidak punya izin segera ditutup saja, hal tersebut demi marwah daerah Kampar. Ketegasan penertiban mini market tidak boleh tebang pilih, kalau mau menertibkan mini market yang tidak punya izin harus semuanya dilakukan.

Sementara anggota Komisi III DPRD Kampar, Agus Chandra juga mengatakan, kita jangan terjebak dengan Indomaret saja, surat edaran Bupati harus berlaku umum bagi mini market yang beroperasi di Kampar. Penertiban mini market atau warung modren harus dilakukan secara menyeluruh.

Juswari Umar Said yang juga anggota Komisi III DPRD Kampar juga mengatakan, bagi mini market yang tidak punya izin wajib ditutup. Begitu juga dengan mini market yang telah punya izin juga tidak boleh ditutup. Kalau ada penutupan bagi mini market yang telah punya izin oleh Dinas terkait, hal tersebut akan ada upaya hokum nanti bagi pemilik mini market.

Sedangkan anggota Komisi III yang lain Kardinal Kasim juga mengatakan, kita bukan menghambat orang membuka usaha. Tetapi yang harus ditertibkan adalah zona - zona mana yang dibolehkan dan zona yang dilarang untuk mini market. Pemerintah harus menetapkan zona larangan dan zona yang dibolehkan untuk dibuka mini market.

Kita tidak boleh menghambat usaha, selagi tidak berbentangan dengan aturan dan tidak merugikan rakyat kecil dan pemerintah wajib memberikan izin kepada pengusaha mini market untuk mengembangkan usahanya, terang Kardinal Kasim.  (yl)

Akses www.bingkairiau.com Via Mobile m.bingkairiau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
BERGABUNG DI SINI
KABAR POPULER