Pakta integritas semacam itu menjadi fokus utama karena mencerminkan potensi praktik serupa di seluruh Pj Kepala Daerah. Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menegaskan perlunya penanganan khusus terhadap netralitas Pj Kepala Daerah.
Ray Rangkuti mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Netralitas yang melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH), Aparat Sipil Negara (ASN), dan Pj Kepala Daerah dalam konteks Pemilu 2024. Dengan wewenang pembahasan pemilu berada di Komisi II, dialog yang melibatkan perwakilan dari berbagai komisi terkait dianggap sebagai langkah yang tepat.
"Pembentukan Pansus Netralitas ini krusial agar kita dapat memastikan integritas dan netralitas dalam proses pemilu mendatang. Diperlukan sinergi antar lembaga terkait untuk menghindari potensi pelanggaran netralitas yang merugikan proses demokrasi," ungkap Ray Rangkuti pada Selasa (21/11).
Seruan ini muncul sebagai langkah preventif untuk menjaga integritas pemilu dan memastikan bahwa Pj Kepala Daerah beroperasi dalam kerangka yang adil dan netral, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang mendasari proses pemilihan.