Sabtu, 19 Agustus 2023 - 17:01:06 WIB
Pekanbaru (Bingkairiau.com) - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (F-PAN MPR RI) DR. Jon Erizal., S.E., MBA gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kelurahan Kandis Kabupaten Siak yang diikuti oleh 150 orang kader Posyandu se Kelurahan Kandis, Selasa (01/08) siang.
Dalam pemaparannya pria yang akrab disapa JE ini mengatakan sejarah telah membuktikan bahwa Pancasila tetap mempersatukan bangsa dan tidak tergantikan. Pancasila sungguh-sungguh mampu menjadi ideologi negara dan sumber seluruh tata tertib hukum administrasi, dan kebudayaan.
“Nilai-nilai yang tercantum di dalam Pancasila adalah nilai-nilai fundamental kehidupan sosial dan politik yang sehat, misalnya hormat terhadap keyakinan sesama manusia, rasa tanggung jawab yang mendalam terhadap Ketuhanan yang Maha Esa sebagai prinsip dan penjamin nilai-nilai trasenden, kemanusiaan yang ciri khasnya adalah keadilan dan keadaban, persatuan dalam kebhinekaan, kerakyatan yang melalu musyawarah mencapai mufakat antara semua pihak, dan keadilan yang mengembangkan kesempatan merata untuk ikut serta bagi semua golongan masyarakat” pungkasnya.
Pancasila merupakan pandangan hidup dan falsafah bangsa Indonesia yang mana dahulu pernah akan digantikan keberadaannya dari hati sanubari rakyat Indonesia oleh paham ideologi lain.
“Pancasila adalah pandangan hidup yang ber-Ketuhanan Maha Esa yang artinya bahwa manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang wajib percaya dan menyembah-Nya. Pancasila menjunjung tinggi kemanusian, keadilan, persatuan, kesatuan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan. Pancasila diamalkan melalui pembangunan nasioanl dalam empat bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan. Dengan mendalami nilai-nilai luhur Pancasila tentu kita sadar dan yakin akan keunggulan Pancasila” terang Jon.
Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara itu harus jelas dan bersih dari campuran ideologi-ideologi yang menyimpang dan asing baginya. Pengertian yang tepat tentang Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara harus dicari dalam dokumen kenegaraan, misalnya dalam pembukaan UUD 1945.
“Karena Pembukaan UUD 1945 menduduki tempat tertinggi sebagai sumber wewenang dalam hidup kenegaraan, Pancasila sejati sedapat mungkin digali dari dalam naskah serta konteks Pembukaan itu sendiri, dari dalam sejarah terjadinya, dan kemudian dari dalam ketentuan UUD 1945 dan penjelasannya. Hanya dengan demikian dapat dihindari bahwa terlalu banyak unsur subyektif, kepentingan golongan, ambisi pribadi, dan gagasan yang kurang bersangkut-paut dengannya ikut mewarnai pengertian Pancasila”, tutup JE.
Dalam sosialisasi empat pilar ini Anggota DPR RI Dapil Riau 1 ini turut di dampingi Hj. Gustimar Anggota DPRD Kabupaten Siak.