• Follow Us On : 

Demo di Kejati Riau, Massa Tuding Kebun Surya Dumai Tak Miliki HGU

Selasa, 27 September 2022 - 22:57:01 WIB
Pekanbaru (Bingkai Riau) - Belasan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pekanbaru menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa (27/9/2022) sore.
 
Dimana belasan massa tersebut menuntut agar Kejati Riau mengusut tuntas kasus dugaan pembukaan lahan kelapa sawit atau menanam sawit dikawasan hutan tanpa mengantongi hak guna usaha (HGU) seluas 47.479 hektare.
 
Bahkan massa juga membentangkan spanduk bertuliskan tangkap bos Surya Dumai Grup Marthias Fangiono alias Pung Kian Hwa.
 
Bahwa telah ada temuan dugaan pelanggaran berat dari Surya Dumai Grup yang dipegang oleh panitia khusus (Pansus)  monitoring dan evaluasi izin lahan DPRD Provinsi Riau yang diketahui Suhardiman Amby tahun 2015 lalulalu yang saat ini tidak jelas tindak lanjutnya.
 
Atas temuan itu Surya Dumai Grup diduga melanggar Undang-Undang nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, Undang-undang nomor tahun 2013 tentang tindak pidana kehutanan, Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang pokok-pokok agraria, peraturan pemerintah Nomor 40 tahun 1996 tentang hak guna usah dan Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang nasional.
 
"Meminta agar Kejaksaan Tinggi Riau di bawah kepemimpinan Dr Supardi agar dapat menyusut dugaan pelanggaran atas penggunaan lahan oleh PT CP, PT RAKA dan PT SDG," teriakan massa didepan Kantor Kejati Riau.
 
Sementara itu saat dikonfirmasi terpisah Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Purwanto pihaknya sudah menerima point-point dari tuntutan tersebut.
 
"Kita sudah menerima pernyataan sikap atau tuntutan dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pekanbaru kita terima dulu melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Dan itu akan berproses," katanya, Selasa malam.
 
Disampaikan Bambang Purwanto, pihaknya meminta Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pekanbaru untuk menyampaikan jika ada nanti bukti sebagai upaya pendukung melakukan penegakan hukum.
 
"Yang jelas kita proses, langkah kedepannya tentu nanti di PTSP berproses, apakah nanti disposisi ke Intelijen Kejati Riau atau ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus). Nanti kita lihat setelah berproses itu," tutup Bambang.
 
Ada pun tuntutan atau pernyataan sikapnya Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pekanbaru sebagai berikut : 
 
1. Adanya dugaan atas pembukaan lahan yang dilakukan oleh PT Surya Dumai Group (SDG) yang melibatkan anak anak perusahaannya PT Ciliandra Perkasa (CP) PT Riau Agung Karya Abadi (RAKA).
 
2. Bahwa adanya indikasi penyalahgunaan pembukaan lahan yang dilakukan oleh PT Surya Dumai Group dan telah berlangsung lama dengan menanam sawit di kawasan hutan tanpa izin pelepasan hutan.
 
3. PT Surya Dumai Group (SDG) dalam hal ini terindikasi sebagian lahannya tidak memiliki HGU dan jelas melanggar hukum.
 
4. Maka kami meminta agar Kejaksaan Tinggi Riau di bawah Kepemimpinan Bapak Supardi agar dapat mengusut dugaan pelanggaran atas penggunaan lahanbyang memiskinkan masyarakat Riau oleh PT Ciliandra Perkasa (CP), PT Riau Agung Karya Abadi (RAKA) dan PT Surya Dumai Group (SDG).
 
5. Terapkan hukum yang berlaku atas pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh ketiga perusahaan tersebut.
 
6. Kami menduga kasus pelanggaran hukum yang terjadi oleh ketiga perusahaan tersebut perlu sekiranya diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Riau.
 
7. Selanjutnya kami ingin PT Ciliandra Perkasa (CP), PT Riau Agung, PT Surya Dumai Group (SDG) agar mendapat sangsi hukum yang tegas atas pelanggaran yang dilakukan.
 
8. Maka kami juga sampaikan agar pemilik (Bos) PT Surya Dumai Group (SDG) atas nama Marthias Alias Pung Kwian Hwa agar dapat diperiksa atas apa yang di perbuat melalui perusahaannya.
 
9. Kami inginkan tidak ada lagi mafia yang merusak alam di provinsi Riau ini. (fik)
 
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
BERGABUNG DI SINI
KABAR POPULER