SIAK ( Bingkai Riau ) - Selain PPID,Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak juga telah menyediakan layanan Pengaduan dan Aspirasi Masyarakat atau yang di sebut dengan LAPOR.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki Peran Sentral dan Vital dalam memberikan Informasi tentang Program dan Kebijakan yang dilakukan Pemerintah,Sesuai Amanat Undang-Undang 14/2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kabupaten Siak sejak Tahun 2019 lalu telah membentuk PPID Pusat Pelayanannya yang berada di Dinas Komunikasi dan Informatika.
“Jadi Organisasi maupun Lembaga harus masuk dalam Era Keterbukaan Informasi Publik, Setiap Badan Publik maupun Swasta yang Anggarannya menggunakan APBN, APBD, Bantuan luar Negeri maupun Bantuan Masyarakat, harus mempunyai Struktur Lembaga atau Organisasi,yang disebut dengan PPID,” Ujar Kepala Bidang IKPS Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak, Paula Chandra (23/8/2021).
Lanjutnya,Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah Pejabat yang bertanggung jawab di Bidang Penyimpanan, Pendokumentasian,Penyediaan, dan/atau Pelayanan Informasi di Badan publik,dengan Keberadaan PPID maka Masyarakat yang akan menyampaikan Permohonan Informasi lebih mudah dan tidak berbelit,karena dilayani lewat satu pintu.
“Jadi bagi Masyarakat yang ingin mendapatkan Informasi publik bisa datang ke PPID Kabupaten Siak, yang berada di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak di Komplek Perkantoran Tj Agung,Disini nanti akan dilayani oleh petugas PPID yang akan memberikan Informasi yang dibutuhkan oleh Pemohon sesuai dengan kebutuhan Informasi yang menjadi Hak publik,” ungkapnya.
Selain itu kata dia, Diskominfo Siak saat ini telah menyediakan Website PPID kabupaten Siak yang bisa diakses oleh Masyarakat untuk mendapatkan informasi publik dengan mengunjungi "https://www.ppid.siakkab.go.id/."Bagi Pemohon Informasi yang tidak bisa datang langsung ke Desk Layanan PPID saat ini sudah bisa mengajukan Permohonan,Informasi melalui website yang tersedia.
Ini semua dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada Masyarakat dalam mendapatkan Informasi Publik sesuai dengan Amanat undang-undang Keterbukaan informasi Publik.ulasnya.
Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah Layanan Penyampaian semua Aspirasi dan Pengaduan Masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu,website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS).
Lembaga Pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik. LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.
SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin Hak masyarakat agar Pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada Penyelenggara pelayanan Publik yang berwenang menanganinya.
SP4N bertujuan agar: Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari Masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik; Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
SP4N-LAPOR! telah terhubung dengan 34 Kementerian, 96 Lembaga, dan 493 Pemerintah daerah di Indonesia. Fitur-fitur yang ada dalam SP4N-LAPOR!
Anonim: Fitur yang bisa dipilih oleh pelapor yang akan membuat identitas pelapor tidak akan diketahui oleh pihak terlapor dan masyarakat umum. Rahasia: Seluruh isi laporan tidak dapat dilihat oleh publik. Tracking id: Nomor unik yang berguna untuk meninjau proses tindak lanjut laporan yang disampaikan oleh masyarakat.
“Kami harapkan melalui Aplikasi lapor ini masyarakat Kabupaten Siak dapat menyampaikan keluhan. Terkait layanan publik kepada pemerintah secara Online. Aplikasi Lapor di kelola langsung dari tingkat Pusat sampai daerah pengaduan yang masuk melalui aplikasi lapor dapat langsung bisa ditindak lanjuti,” tutupnya (rls) )