• Follow Us On : 

Gugus Tugas Covid19 Kab. Siak Adakan Pertemuan dengan Management dan Sub Kontraktor IKPP Perawang

Gugus Tugas Covid19 Kab. Siak Adakan Pertemuan dengan Management dan Sub Kontraktor IKPP Perawang
Sabtu, 08 Agustus 2020 - 22:10:44 WIB

SIAK (Bingkai Riau) - Menyikapi adanya Peningkatan jumlah Kasus Positif Covid 19 dikalangan Karyawan PT. Indah Kiat Pulp and Paper Perawang ( IKPP Perawang ) terutama Karyawan Sub kontraktor,Tim Gugus Tugas Kabupaten Siak mengadakan pertemuan dengan Pihak PT. Indah Kiat,di Kecamatan Tualang,Jumat ( 7/8/2020 ).

Adanya Peningkatan Penularan Covid19 yang sangat signifikan selama 10 hari Terahir,dan sangat mengkhawatirkan banyak pihak. Total dari Pasien yang telah positif Covid 19 berjumlah 66 orang dari Subkontraktor PT. Indah Kiat yang Beroperasi di Kecamatan Tualang tersebut.

Pertemuan Pemkab Siak dan Pihak IKPP dan Sub Kontraktor tersebut,di Katakan Pj.Sekda Siak Jamaluddin,Bahwa Pihak IKPP akan Mengmbil Langkah cepat dalam Pencegahan Penyebaran Covid 19.

" Hasil dari Pertemuan tadi, Pihak dari PT. Indah Kiat sudah mau tahu dan komitmen pada usaha kita dalam pencegahan penyebaran Covid 19 ini agar tidak menyebar lebih luas lagi "Kata Pj Sekda Kab.Siak Jamaluddin.

Ia Menjelaskan,Adapun langkah yang akan diambil oleh PT. Indah Kiat dalam hal ini diantaranya menghentikan sementara penerimaan Karyawan khususnya Sub Kontraktor dari luar, akan melaporkan rencana penerimaan, akan menerapkan Protokol kesehatan dengan ekstra ketat. Apabila ada karyawan yang tidak mematuhi aturan atau indisipliner akan dikenakan sanksi dan tidak akan diberikan bonus selama 6 bulan.

Untuk alat transportasi seperti bus karyawan, yang digunakan hanya setengah dari jumlah kapasitas transportasi. Didalam kawasan PT juga akan didirikan 3 titik pos kendali yaitu di Jalan Bunut, Kilometer 11 dan Jalan Pasar. Pengurus Posko juga akan disiapkan di 17 perumahan karyawan PT. Indah Kiat. Hal ini dilaksanakan agar mempermudah sosialisasi dalam koordinasi apabila ada penularan covid 19,terang Jamaluddin

Pemkab Siak juga telah mengajukan usulan sanksi Perda bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan kepada DPRD Siak.

" Sanksi tersebut pertama teguran dan sanksi kedua bisa gotong- royong atau bisa sejumlah duit seperti daerah yang telah menerapkanya seperti Pekanbaru dan Jawa Barat," ungkapnya.

namun ini masih wancana, jangan nanti memberatkan masyarakat. " Kita berharap sanksi perda di syahkan akhir Agustus atau awal bulan September," harapnya


( rls )

Akses www.bingkairiau.com Via Mobile m.bingkairiau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
BERGABUNG DI SINI
KABAR POPULER