Jumat, 17 November 2017 - 19:11:47 WIB
Pekanbaru Pekanbaru (Bingkai Riau) - Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Riau belum bisa memproses seteru dua wakil rakyat antara Kordias Pasaribu dan Suhardiman Amby.
Menurut Ketua BK DPRD Riau, Ilyas HU, pengaduan dari masyarakat belum masuk ke BK DPRD Riau sehingga belum bisa ditindaklanjuti. "Kita (Badan Kehormatan) belum menerima pengaduan secara tertulis, jadi belum bisa diproses," kata Ilyas HU, Jumat (17/11/2017).
Sesuai ketentuan, katanya, selagi tidak ada laporan yang diterima BK maka permasalahan itu belum bisa diproses. Apalagi diketahui kejadian keributan tersebut di tempat umum.
"Kalau terjadi saat saat agenda rapat atau lingkungan DPRD, maka kita bisa proses langsung," jelasnya.
Sebelumnya, Kordias mengaku menyerahkan semua keputusan perseteruan tersebut kepada Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR).
Dia mengatakan bahwa sudah ada kesepakatan soal masalah yang terjadi antara dirinya dan Suhardiman Amby. "Nanti LAMR yang akan memfasilitasi, kita tunggu saja penyelesaian oleh LAMR," katanya.(brc)