Senin, 13 November 2017 - 23:42:28 WIB
PEKANBARU (Bingkai Riau) - Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau menyidangkan tiga badan publik dalam perkara lingkungan hidup dan kehutanan, Senin (13/11/2017) di Kantor Komisi Informasi Provinsi Riau Jalan Gajah Mada Pekanbaru. Ketiga badan publik tersebut adalah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan Dinas Perkebunan Provinsi Riau.
"Hari ini ada tiga sidang kasus lingkungan hidup dan kehutanan. Ketiga kasus ini diajukan oleh warga Pekanbaru," kata anggota KI Riau bidang penyelesain sengketa informasi, Alnofrizal.
Dilanjutkan Alnofrizal, warga Pekanbaru yang mengajukan gugatan sengeketa informasi ini bernama Uli Amalia. Dan dalam pengajuan sengketa informasinya, tujuan pengajuan sengketa adalah untuk mengetahui tata kelola hutan dan lingkungan hidup.
"Kalau di Dinas Perkebunan, yang bersangkutan meminta informasi tentang daftar Hak Guna Usaha (HGU) Riau. Di Kejati, yang bersangkutan minta daftar jumlah perkara lingkungan hidup. Di Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang bersangkutan minta berkas perkara perdata kasus asap. Tapi karena tak ditanggapi oleh lembaga-lembaga publik tadi, maka yang bersangkutan ajukan sengketa ke KI," papar Alnofrizal.
Masih menurut Alnofrizal, penyelesaian sengketa informasi ini akan ditempuh melalui jalur mediasi atau ajudikasi.
"Sesuai aturan, sengketa ini akan diselesaikan melalui jalur mediasi atau ajudikasi nonlitigasi," ujarnya. (brc)
Sumber: CakaplahCom