PEKANBARU (Bingkai Riau) - Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan empat orang tersangka dugaan Tipikor pengadaan lampu Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Senin (25/9/2017) petang ini.
Penetapan tersangka dugaan tipikor ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara senin Siang. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta mengungkapkan."Penyidik Kejati telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka perkara Tipikor Pengadaan Lampu Pemkot Pekanbaru Tahun Anggaran 2016," tegasnya.
"Telah ditetapkan 4 orang tersangka, dan dimungkinkan masih ada tersangka berikutnya sesuai hasil pendalaman alat bukti yang diperoleh," lanjutnya.
Inisial keempat tersangka tersebut belum dipublikasikan oleh Kejati. Dalam waktu dekat inisial keempatnya akan dirilis.
"Akan kami infokan lebih lanjut pada waktunya nanti," tandasnya.
Dugaan Tipikor ini terjadi di Pemko Pekanbaru dengan alokasi anggaran yang berasal dari Dana Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi ke Pemko Pekanbaru tahun anggaran 2016 lalu.
sumber: tribun pekanbaru.com