Senin, 04 September 2017 - 20:55:04 WIB
PEKANBARU (Bingkai Riau) - Hingga hari ini Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau mengaku belum menerima hasil pemeriksaan, yang dilakukan saksi ahli dengan melibatkan pihak UNRI. Hal itu pun sedikit menghambat proses penyidikan dugaan Korupsi pembangunan dua Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Pekanbaru.
Seperti yang diketahui, sebelumnya Kejati Riau menggandeng UNRI sebagai saksi ahli dalam mengusut dugaan Korupsi tersebut. Tapi seiring berjalannya waktu, hasilnya ternyata belum juga kelar sampai saat ini. Atas alasan itu, Kejati Riau pun bakal menggandeng saksi ahli lainnya selain mereka (Pihak UNRI, red).
"Karena yang dari UNRI belum juga ke luar hasilnya sampai sekarang, alasannya ini dan itu, maka kita berinisiatif dengan menggunakan saksi ahli lainnya, ada empat orang di luar saksi ahli dari UNRI tersebut," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Sugeng Riyanta.
Sugeng yang diwawancarai Senin (4/9/2017) sore mengungkapkan kekecewaannya atas lambatnya penanganan kasus ini. Namun dia meyakinkan kalau proses masih terus berjalan. "Terakhir kita merampungkan koordinasi dan BAP (Saksi, red) ahli," yakin dia.
"Saya nggak bisa paparkan teknisnya bagaimana. Yang jelas alat bukti sudah hampir selesai dan ada beberapa lagi yang perlu didalami. Kita akan gunakan saksi ahli lainnya, masih banyak di tempat lain. Jadi tidak perlu nunggu UNRI," ucap Sugeng Riyanta di ruangannya.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Riau mengaku sudah temukan bukti-bukti kuat terkait adanya dugaan Korupsi pada pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang terletak di area bekas Kaca Mayang Jalan Jenderal Sudirman serta depan kediaman Walikota Pekanbaru Jalan Ahmad Yani.
Untuk diketahui, pada RTH itu juga dibangun Tugu Integritas (Anti Korupsi, red) yang diresmikan langsung oleh Ketua KPK (Komisi Pemberantasa Korupsi) pada 2016 lalu. Namun sayang, pembangunannya diduga sarat akan penyimpangan. (brc)
Sumber: GoRiau.com