Senin, 28 Agustus 2017 - 18:10:52 WIB
Pekanbaru Pekanbaru (Bingkai Riau) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akan segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek lampu diode pancaran cahaya (LED) Kota Pekanbaru Pekanbaru.
"Jika semua alat bukti yang terkait sudah diperiksa, segera kita gelar perkara untuk penetapan tersangkanya," jelas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, melalui pesan WhatsApp yang diterima BingkaiRiau.com, Senin (28/8/2017).
Menurut Sugeng, proses penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut masih berproses hingga saat ini. "Penyidikannya dimulai sejak awal Agustus kemarin," terang Sugeng.
Sementara itu, Sekda LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Pekanbaru Pekanbaru, Boma Harmen, mengapresiasi langkah penyidikan yang dilakukan Kejati Riau. "Kita dukung upaya yang dilakukan Kejati Riau, agar kasus ini terang benderang (jelas tersangkanya)," kata Boma.
Dia menjelaskan, dalam hasil temuan LSM LIRA ditengarai spesifikasi lampu yang sudah terpasang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam dokumen pekerjaan.
Padahal, sesuai spesifikasi teknisnya bahwa bahan pekerjaan tersebut harus menggunakan ornamen lampu yang memilki Indek Protection (IP) 66, tetapi pada kenyataannya lampu yang dipasang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
"Jadi kebanyakan lampu yang dipasang itu buatan dari China, yang tidak memiliki standar ISO dan SNI. Bahkan, harga juga jauh lebih murah," katanya.
Selain itu, katanya, harga satuan yang ditetapkan oleh KPA DKP Kota Pekanbaru dalam pekerjaan dinilai juga terlalu tinggi, yakni mencapai Rp 7.799.450. Padahal, setelah ditinjau ke salah satu perusahaan lampu di Jakarta, ternyata harga lampu tersebut hanya berkisar Rp 2.800.000.
"Itu pun harga Rp 2,8 juta sudah harga tertinggi. Jadi, sudah ada dugaan permainan harga dan spesifikasi oleh perusahaan yang ditunjuk Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pekanbaru. Kita perkirakan kerugian negara hampir Rp 1 Milyar dari anggaran Bankeu Provinsi Riau tahun anggaran 2016," katanya.
Penulis: Zukri