• Follow Us On : 

Kejati Usut Dugaan Korupsi Proyek Pamasangan Lampu LED Pemko Pekanbaru

Kejati Usut Dugaan Korupsi Proyek Pamasangan Lampu LED Pemko Pekanbaru Sejumlah lampu LED yang terpasang di Kota Pekanbaru. (riausky)
Rabu, 23 Agustus 2017 - 21:29:20 WIB
Pekanbaru (Bingkai Riau) - Tim Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa empat orang saksi terkait dugaan korupsi pada pengerjaan proyek lampu LED di Dinas PUPR Kota Pekanbaru.
 
Pantauan di lapangan, empat orang saksi tersebut diperiksa di ruang pemeriksaan Bidang Pidana Khusus Kejati Riau. Pemeriksaan berlangsung sekitar pukul 09.30 WIB. Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH, ketika dikonfirmasi, membenarkan pemeriksaan tersebut.
 
“Ia ada pemeriksaan, tapi belum bisa kita ungkapkan lebih lanjut. Biar tim bekerja dulu ya,” ujarnya, ketika ditanya modus yang dilakukan dalam dugaan korupsi lampu LED tersebut.
 
Sayangnya, pihaknya belum bersedia membuka detail persoalan terkait pembanguatan Lampu LED tersebut dan terkait dengan pembangunan sarana di wilayah mana.
 
Sementara itu, dari penelusuran riausky.com di lapangan, laporan tentang permasalahan pemasangan lampu jalan LED dengan sistem kabel udara di beberapa ruas jalan di kota Pekanbaru tahun anggaran 2016. Ditengarai, proyek tersebut terindikasi mark up dan merugikan negara.
 
Hal ini disampaikan oleh Arlek Setianto yang menjabat sebagai Walikota LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) kota Pekanbaru saat menggelar konferensi pers di Pekanbaru, pada awal Januari 2017 lalu.
 
"Adapun temuan yang kita dapatkan adalah, adanya spec lampu yang sudah terpasang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam dokumen pekerjaan. Padahal sesuai spesifikasi teknisnya, bahan pekerjaan tersebut harus menggunakan ornament lampu yang memilki Indek Protection (IP) 66, tetapi pada kenyataannya lampu yang dipasang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Kebanyakan lampu yang dipasang tersebut buatan dari China yang tidak memiliki standar ISO dan SNI dengan harga jauh lebih murah," ungkap Arlek kala itu.
 
Disamping itu, lanjutnya, harga satuan yang ditetapkan oleh KPA DKP kota Pekanbaru dalam pekerjaan tersebut terlalu tinggi, yakni mencapai Rp.7.799.450. Padahal setelah dicek ke salah satu perusahaan lampu di Jakarta, ternyata harga lampu tersebut hanya Rp2.800.000.
 
"Itu pun harga Rp2,8juta tersebut sudah harga tertinggi dijual oleh perusahaan lampu. Jadi, disini sudah ada dugaan permainan harga dan permainan spesifikasi bahan lampu yang dipasang oleh pihak perusahaan yang ditunjuk oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru. Kita perkirakan kerugian negara hampir Rp1 miliar dari anggaran Bankeu Provinsi Riau tahun anggaran 2016," ungkap Arlek. 
 
Sumber: riausky.com
 
 
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
BERGABUNG DI SINI
KABAR POPULER