• Follow Us On : 

Mulutmu Harimaumu, Ruhut Dihukum MA karena 'Anak PKI'

Mulutmu Harimaumu, Ruhut Dihukum MA karena 'Anak PKI' Ruhut Sitompul (net)
Selasa, 22 Agustus 2017
Jakarta (Bingkai Riau) - Enam tahun berlalu, kasus Ruhut Sitompul akhirnya berakhir. Mantan anggota DPR Partai Demokrat itu dihukum denda Rp 131.300 dan harus meminta maaf di media massa.
 
Kasus bermula saat sekelompok orang menolak gelar pahlawan bagi mantan presiden Soeharto pada 2011. Ruhut, yang kala itu anggota DPR, menyebut kelompok yang menolak dengan: yang tidak setuju Soeharto jadi pahlawan cuma anak PKI.
 
Ucapan itu tidak diterima pihak yang menolak gelar pahlawan, salah satunya M Chozin Amirullah. Langkah hukum pun diambil dengan menggugat Ruhut secara perdata ke pengadilan.
 
Pada 17 November 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan Chozin dkk. Tidak terima, Chozin pun melayangkan banding.
 
Pada 16 Oktober 2012, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta membalik keadaan. Ruhut, yang dikenal ceplas-ceplos, akhirnya dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum atas ucapannya tersebut. Ruhut divonis merendahkan martabat dan kehormatan Chozin dkk. Oleh sebab itu, Ruhut dihukum sebesar Rp 131.300 dan meminta maaf di media nasional.
 
Ruhut tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?
 
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Ruhut Sitompul," putus majelis sebagaimana dikutip detikcom dari website MA, Selasa (22/8/2017).
 
Duduk sebagai ketua majelis Hamdi dengan anggota Sudrajad Dimyati dan Panji Widagdo. Atas putusan itu, Chozin mengapresiasi putusan tersebut.
 
"Kami mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang telah menolak upaya kasasi Ruhut Sitompul atas dikabulkannya gugatan kami," kata Chozin.
 
Chozin menyatakan putusan MA tersebut pada dasarnya bentuk perlindungan hukum terhadap masyarakat yang kritis atau berbeda pendapat dengan pemerintah. 
 
"Pertama, bahwa setiap warga negara memiliki harkat, martabat dan kehormatan yang harus dihormati. Kedua, setiap sikap kritis warga masyarakat tidak boleh dilabelisasi dengan sesuatu yang merendahkan, termasuk penggunaan kata 'PKI' atau kalau sekarang 'teroris' untuk maksud menyudutkan. Ketiga, keputusan ini menunjukkan bahwa demokrasi harus dijunjung dengan sikap yang tidak merendahkan, apalagi membelenggu daya kritis masyarakat," ucap Chozin. 
 
Sumber: Detik.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
  • Waspada, Fenomena Equinox Bakal Lintasi Sumatera Barat
    Kamis, 21 September 2017 - 13:53:04

    Waspada, Fenomena Equinox Bakal Lintasi Sumatera Barat

    Padang (Bingkai Riau) - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika atau BMKG memprediksi bahwa wilayah Provinsi Sumatera Barat bakal dilintasi feno.
  • Erupsi Eksplosif Gunung Agung Tinggal Hitungan Jam
    Selasa, 28 November 2017 - 19:10:09

    Erupsi Eksplosif Gunung Agung Tinggal Hitungan Jam

    Bali (Bingkai Riau) - Kepala Bidang Mitigasi Gunung Api Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), I Gede Suantika mengatakan, saat ini a.
  • Putra Jokowi Dipolisikan?
    Rabu, 05 Juli 2017 - 19:25:17

    Putra Jokowi Dipolisikan?

    Jakarta (Bingkai Riau) - Seseorang bernama Kaesang dilaporkan ke polisi terkait ujaran kebencian yang diunggahnya dalam akun Youtube. Pelaporan ini se.
  • KEYAKINAN TAK BERTEPI
    Senin, 16 Mei 2022 - 12:29:21

    KEYAKINAN TAK BERTEPI

    .
  • THR PNS Cair Dua Pekan Jelang Lebaran
    Jumat, 18 Mei 2018 - 22:35:56

    THR PNS Cair Dua Pekan Jelang Lebaran

    Pekanbaru (Bingkai Riau) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur menjamin tunjangan hari raya (THR) pegaw.
  • Warga Sekitar Gunung Agung Akan Dievakuasi Paksa
    Senin, 27 November 2017 - 13:47:48

    Warga Sekitar Gunung Agung Akan Dievakuasi Paksa

    Bali (Bingkai Riau) - Sebanyak 100 ribu warga yang berasal 22 desa terkena dampak langsung akibat erupsi Gunung Agung di Bali. Mereka terpaksa harus m.
BERITA LAINNYA
BERGABUNG DI SINI
KABAR POPULER