Sabtu, 17 Juni 2017 - 21:57:29 WIB
Jakarta (Bingkai Riau) - Beban kerja 40 jam per minggu bagi guru yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 sebenarnya membantu guru memenuhi ketentuan jam belajar minimal 24 jam tatap muka.
"Guru yang tidak dapat memenuhi 24 jam belajar dapat dibantu dengan konversi jam dalam pelaksanaan tugas terkait pendidikan saat delapan jam per hari di sekolah", ujar Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hamid Muhammadbeberapa waktu lalu.
Dalam lima hari sekolah, guru didorong untuk tidak hanya melaksanakan pembelajaran dan menilai hasil pembelajaran tetapi juga membimbing, melatih peserta didik serta melaksanakan tugas tambahan guru. Guru diberikan ruang kreativitas dalam mengemas kegiatan intrakurikuler, kokurikuler,dan ekstrakurikuler di dalam delapan jam belajar.
Hamid Muhammad menjelaskan, dengan kewajiban ini, beban kerja guru tidak hanya sekadar tatap muka, melainkan seluruh komponen beban kerja dihitung, seperti menjadi Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dalam delapan jam per hari dan dapat dikonversi pada saat penghitungan sertifikasi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2017, guru berkewajiban melaksanakan tatap muka 24 jam selama satu minggu. Selebihnya digunakan untuk mengembangkan karakter peserta didiknya. Pelaksanaannya guru dapat bekerjasama dengan pihak lain dalam mensinergikannya sesuai dengan situasi dan kondisi sekolah masing-masing.
Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pembangunan Karakter, Arie Budiman mengatakan sumber belajar tidak hanya berada di sekolah tetapi di luar sekolah justru terdapat banyak sumber belajar. Hal ini berarti guru dapat mengajak siswanya untuk mengenal lingkungan di sekitarnya yang dihubungkan dengan lima nilai penguatan pendidikan karakter itu sendiri. (**)
Sumber: kemdikbud.go.id