• Follow Us On : 

Terindikasi Korupsi, BPKP Riau Diminta Lakukan Audit Investigasi

Terindikasi Korupsi, BPKP Riau Diminta Lakukan Audit Investigasi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dinas PU Riau, Basrawi.
Jumat, 02 Juni 2017 - 15:10:50 WIB
Pekanbaru (Bingkai Riau) - Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau diminta melakukan audit investigasi terhadap proyek peningkatan Jalan Lubuk Agung-Batu Sasak-Batas Sumbar. Kuat dugaan adanya penyimpangan sehingga merugikan keuangan daerah.
 
"Ada indikasi terjadinya penyimpangan pada pelaksanaan proyek tersebut. Kita mencurigai telah terjadi mark up (penggelembungan) dan pengurangan volume pekerjaan," ujar Rudi, pegiat anti korupsi di Pekanbaru kepada Bingkai Riau," Jumat (02/06/2017).
 
Dengan audit investigasi, menurut Rudi dugaan korupsi yang ditengarai terjadi pada pelaksanaan proyek peningkatan Jalan Lipatkain-Lubuk Agung akan tampak secara terang benderang. Selain itu, sambungnya, hasil audit investigsi BPKP Riau juga dapat menjadi salah satu alat bukti bagi penegak hukum dalam melakukan penyelidikan.
 
"Baru hitungan bulan, jalan itu kini telah hancur. Toh, dana yang sudah dianggarkan sebesar Rp 13,6 miliar lebih pada APBD Riau tahun 2016, tapi sayangnya besar anggaran tak berbanding lurus dengan kualitas jalan yang panjangnya 2 kilometer itu," timpal Rudi.
 
Rudi menegaskan dirinya bersama kawan-kawan pegiat anti korupsi di Pekanbaru, akan melaporkan kasus dugaan korupsi ini ke pihak Polda Riau. "Kita sedang siapkan berkas-berkasnya, kalau sudah lengkap akan kita layangkan. Jadi, hasil audit investigasi BPKP Riau nantinya juga akan menjadi salah satu pedoman penyidik dalam melakukan penyelidikan," katanya.
 
Pembuktian oleh BPKP Riau mengenai nilai kerugian keuangan daerah akibat korupsi, lanjutya, sangatlah penting sehingga memiliki hubungan pada penjatuhan pidana pembayaran uang pengganti nantinya, jika memang ditemukan adanya korupsi pada sebuah kasus. 
 
"Sesuai tujuan utama penegakan hukum pidana korupsi, ialah mengembalikan kerugian negara. Maka hampir pasti pada setiap penyelesaian hukum perkara korupsi ini, jaksa dan hakim selalu membuktikan tentang nilai (angka) kerugian negara secara riil. Pada tahap pembuktian mengenai kerugian riil ini, peran auditor (BPKP Riau) menjadi sangat penting," pungkasnya.
 
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PU Riau, Basrawi, ketika dikonfirmasi mengaku kerusakan yang terjadi pada proyek itu telah diperbaiki rekanan pelaksa. Namun demikian, kondisi medan jalan yang berada di tengah hutan lindung menurutnya juga menjadi salah satu kendala. "Sudah diperbaiki, kita sebelumnya juga sudah koordinasi dengan pihak Kejari Bangkinang mengenai status hutan lindung itu, jadi sudah tidak ada masalah dengan proyek tersebut," katanya. 
 
Penulis: Zukri
 
 
 
 
 
 
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
BERGABUNG DI SINI
KABAR POPULER