Selasa, 02 Mei 2017 - 19:57:40 WIB
SELATPANJANG (Bingkai Riau) - Anggota DPR RI H Jon Erizal mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan pengampunan pajak (Tax Amnesty) oleh Pemerintah Pusat.
Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai Tax Amnesty adalah kesempatan emas yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat selaku wajib pajak.
"Tax Amnesty adalah peluang emas jangan sampai April baru membayar pajak. Kedepan (Usai Tax Amnesty,red), petugas pajak akan fokus pada masyarakat yang belum melaporkan harta kekayaannya," jelas H Jon Erizal, dalam acara Sosialisasi Tax Amnesty oleh Anggota Komisi XI DPR RI H Jon Erizal, bertempat di Aula Afifa Sport, Selatpanjang, Minggu (30/4).
H Jon Erizal yang juga anggota Komisi XI DPR R yang membidangi masalah Keuangan Daerah dan Perpajakan itu menekankan pentingnya pajak dalam menyelamatkan keuangan negara dari keterpurukan. Terutama pada situasi krisis saat ini.
Lebih jauh dijelaskannya, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat yang didasari dari laporan harta kekayaan kepada petugas pajak, sangat penting untuk menunjang pembangunan Indonesia yang juga berdampak pada besar kecilnya anggaran pembangunan yang disalurkan kedaerah.
"Jika penyaluran pajak tidak mencapai target maka akan timbul hutang negara, dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi Indonesia, jika pertumbuhan ekonomi Indonesia melemah hingga dibawah 5 persen maka yang merasakan dampak terbesar adalah masyarakat kecil," jelas H Jon Erizal.
Dengan diberlakukannya Tax Amnesty, seperti dikatakan H. Jon Erizal, pemerintah pusat berharap, dana pengusaha yang saat ini disimpan diluar negeri yang diprediksi mencapai 11.400 Triliun Rupiah dapat kembali ke negera.
Dengan diberlakukannya Tax Amnesty juga sangat membantu masyarakat yang menunggak pajak, bagi masyarakat yang melaporkan harta kekayaanya selama diberlakukannya Tax Amnesty akan diberi pengampunan dan hanya dikenakan 2-3 persen dari kewajiban pajak yang harus dibayarkan. Setelah dibayarkan maka harta kekayaan dinilai sudah bersih artinya tunggakan pajak dihapuskan.
Kedepan setelah kebijakan Tax Amnesty selesai, maka bagi penunggak pajak yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan dikenakan biaya 200 persen. Dan kedepan akan menjadi urusan yang serius karena warga negara penunggak pajak akan kesulitan saat melajukan aktifitas perbankan.
"Semua transaksi keuangan yang dilakukan oleh warga negara akan dilakukan BI Cheking, jika masih menunggak pajak maka otomatis transaksi tidak bisa dilakukan," terang H Jon Erizal.(Rilis Humas Meranti/mes).