PEKANBARU (Bingkai Riau) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Pekanbaru melakukan penyegelan bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Hasanuddin, Rabu (8/3/2017).
Kepala Satpol-PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menjelaskan, setelah melakukan penyegelan ia memasang garis Pol-PP.
''Bangunan yang kita segel tersebut merupakan bangunan ruko 4 lantai. Untuk itu, kita minta pemiliknya segera mengurus perizinanya. Karena sampai sekarang bangunan ini belum mengantongi IMB, ujar Zulfahmi, Rabu (8/3).
Diterangkan Zulfahmi, usai menyegel bangunan tersebut, petugas kemudian memberikan berita acara kepada pemiliknya. Selanjutnya meminta kepada pemilik bangunan tersebut agar secepatnya mengurus izinnya.
"Jadi penyegelan itu kita lakukan adanya laporan dari masyarakat. Sehingga kita langsung turun langsung ke lapangan," ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, Zulfahmi, menghimbau masyarakat Pekanbaru yang akan membangun agar melengkapi semua perizinannya. Pihaknya meminta agar perizinan tersebut diurus sebelum proses pembangunan dimulai. Sebab jika pembangunan sudah dimulai sementara izinnya belum ada, Satpol pp siap untuk menertibkanya.
"Sekarang kan semua pelayanan perizinan sudah mudah, sebab sudah satu pintu. Jadi tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk tidak mengurus izinnya,'' tutup Zulfahmi. (Kominfo/1).