• Follow Us On : 

Enam Tersangka Kasus Tipikor Peningkatan Jalan Tanjung Mayat Mendekam di Rutan Sialang Bungkuk

Enam Tersangka Kasus Tipikor Peningkatan Jalan Tanjung Mayat Mendekam di Rutan Sialang Bungkuk Enam Tersangka Kasus Tipikor Peningkatan Jalan Tanjung Mayat Mendekam di Rutan Sialang Bungkuk
Senin, 27 Februari 2017 - 22:33:04 WIB

MERANTI (Bingkai Riau) - Dengan mengenakan jaket rompi warna Pink,  enam orang tersangka  yang tersandung  kasus dugaan tindak pidana korupsi  peningkatan Jalan Tanjung Mayat  Selatpanjang Kecamatan Tebing tinggi  Kepulauan Meranti pada Tahun 2012 lalu, akhirnya  resmi  ditahan pihak Kejaksaan  Negeri Selatpanjang  dan dititipkan ke rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau.

Para tersangka  yang dibawa , Harmunis selaku PPTK pengerjaan jalan yang kini menjadi Kabid Bina Marga, Muhammad Rusdi, rekanan yang mengerjakan pembangunan jalan tersebut. Dupli Julianto, kuasa pengguna anggaran (KPA) yang kini menjabat sebagai Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU), Indra Aganmar selaku bendahara, Wan Hermansyah mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Meranti yang kini pindah ke Siak, dan Tengku Syafwan.

Senin (27/2/17) siang, keenam tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar 2 (dua) jam yang sebelumnya juga dilakukan penyerahan tanggung jawab dari polisi ke Jaksa Penuntut Umum.

Dengan menggunakan rompi khusus tahanan mereka digiring masuk kedalam mobil yang selanjutnya menuju pelabuhan menggunakan speed boat Naga Line pada pukul 13.00 WIB untuk diberangkatkan ke Pekanbaru dan dititipkan ke Rutan Sialang Bungkuk.

Tersangka yang mengenakan baju tahanan kejaksaan berwarna pink tersebut juga dikawal oleh lima orang petugas kejaksaan dan tiga anggota kepolisian. Mereka juga turut didampingi kuasa hukumnya.

Kasi Pidsus Kejari Selatpanjang Kepulauan Meranti, Roy Modino SH mengatakan ditetapkannya tersangka terhadap keenam orang tersebut karena saat diproses pengerjaan proyek peningkatan Jalan Tanjung Mayat itu ditemui kesalahan dalam mengelola keuangan negara. 

Dia menyebutkan dalam berkas Surat Perintah Membayar (SPM) direalisasikan sebesar 100 persen dari pagu anggaran Rp1,8 miliar, padahal dalam progres pengerjaan hanya mencapai 80 persen. Dalam hal ini negara dirugikan senilai Rp300 juta.

"Iya mereka langsung dititipkan ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru hari ini. Terhadap kasus ini negara sudah dirugikan dengan perbuatan tersebut sebesar tiga ratusan juta rupiah. Para tersangka juga sudah mengembalikan kerugian sebesar Rp195 juta," ungkap Roy Modino saat mengantar langsung keenam tersangka tersebut.(james)

Akses www.bingkairiau.com Via Mobile m.bingkairiau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
BERGABUNG DI SINI
KABAR POPULER