Komisi IV DPRD Kab.Bengkalis Panggil Dinas Pendidikan,Terkait Gaji Guru Honorer Madrasah

BENGKALIS ( Bingkai Riau ). - Komisi IV Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Memanggil Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis " Hearing"terkait Penurunan Gaji Guru Madrasah di Kabupaten Bengkalis,Rapat Dengar Pendapat,dan Mencari Solusi Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis bersama Guru Honor Madrasah dan Dinas Pendidikan,BPKAD Bidang Anggaran GTKHNK3 Kabupaten Bengkalis di Pimpin Lansung Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis,Septian Nugraha.

Dilansir dari Laman Humas DPRD kab.Bengkalis ( Selasa (05/04/2022),Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis melaksanakan Hearing bersama Guru Honorer Madrasah, Dinas Pendidikan, dan BPKAD Bidang Anggaran GTKHNK3 terkait turunnya honor guru madrasah.

Ketua Komisi IV Septian Nugraha saat memimpin rapat perdana mengatakan, Hearing yang dilakukan dengan melibatkan dinas terkait untuk sama-sama mendengarkan keluhan guru honorer madrasah sekaligus mencari solusi bersama.

"Kami selaku Komisi IV ingin mengetahui berkaitan dengan adanya penurunan honor guru madrasah dari Rp 800.000 menjadi Rp 600.000 tanpa koordinasi terlebih dahulu kepada pihak DPRD sebagai pengawal dalam hal penganggaran," tutur Septian. Septian menambahkan, pengurangan honor guru madrasah menjadi isu diluar sana dan dalam hal ini ujung tombak terkait permasalahan turunnya honor guru madrasah berada di Dinas Pendidikan, maka dari itu perlu dicari solusi bersama.

"Kita minta Dinas Pendidikan agar dapat memperhatikan honor guru-guru madrasah agar bisa dikembalikan menjadi seperti sebelumnya yakni sebesar Rp. 800.000," terangnya.

Sementara Sekretaris Komisi IV Irmi Syakip Arsalan menjelaskan, honor guru madrasah yang diturunkan harus ada koordinasi antara OPD dan anggota DPRD agar tidak terjadi mis-komunikasi, dimana anggota DPRD tidak tahu asal muasal penyebab diturunkannya gaji, alih-alih isu sudah ramai beredar di masyarakat.

Selain itu Hj. Zahraini menambahkan, persoalan ini disampaikan di reses dan sudah sampai ke seluruh kecamatan, harapannya permasalahan ini bisa mendapatkan solusinya dan catatan-catatan permasalahan ini akan disampaikan untuk bisa dibahas ke tahap selanjutnya sehingga masalah yang dibahas tidak itu-itu saja.

Anggota komisi IV Erwan, Syafroni Untung dan Morison Bationg Sihite meminta hal-hal yang menyangkut honor guru madrasah harus di cari solusi yang terbaik dan tidak membiarkan saja permasalahan ini, karena sebagai anggota dewan yang merupakan perwakilan dari masyarakat tempat penyampaian aspirasi juga harus bisa mengawal hal ini.

Kepala Dinas Pendidikan, Hj. Kholijah menanggapi terkait Penurunan honor Guru Madrasah tetap akan dibayarkan kekurangannya,dan akan dilakukan Pergeseran pada minggu ke 2 bulan April Tahun 2022.

Kabid Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis, Santi mengatakan pada Pergeseran Anggaran Bulan April ini akan di kembalikan Gaji guru Madrasah sesuai dengan Gaji tahun sebelumnya,yakni sebesar Rp. 800.000 perbulannya.

Selain permasalahan gaji guru madrasah, guru-guru juga mengeluhkan permasalahan formasi guru P3K yang lulus Passing Grade,namun tidak dapat formasi, Kesepakatan bersama terkait ini akan dibawa ke Kementerian Pendidikan untuk meminta penjelasan.(hmsdprdkab.bks)@nd