PEKANBARU - PT Pelita Agung Agrindustri (PAA) dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan melakukan aktivitas perkebenunan kelapa sawit di kawasan hutan. Kasus saat ini dalam tahap lidik penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.
Kebun sawit yang berada di belakang pabrik kelapa sawit (PKS) PT PAA di Jalan Lintas Duri, Simpang Bangko, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau, itu dilaporkan oleh masyarakat setempat ke Polda Riau, pada 18 Juli 2021 lalu.
Laporan itu terkait dugaan tindak pidana melakukan kegiatan perkebunan tanpa perizinan untuk berusaha, mengangkut, menerima, menjual, menguasai, memiliki, membeli, memasarkan dan atau mengolah hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam hutan.
Dengan laporan berdasarkan Pasal 37 (Pasal 92 Ayat 2 Point a Jo Pasal 93 Ayat 3 Point a, b dan c) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, saat dikonfirmasi membenarkan soal laporan masyarakat tersebut. “Iya, saat ini masih proses lidik,” kata Sunarto, Jumat (10/9/2021).
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ferry Irawan, mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan Manager PT PAA berinisial ES, dan Kepala TU PT PAA, berinisial RN pada 9 September 2021 lalu. Namun keduanya tidak datang ke Polda Riau untuk diklarifikasi.
“Belum (belum datang untuk dimintai klarifikasi ke Polda Riau), nanti kita kabari (untuk jadwal pemanggilan ulang),” singkat Ferry. (fik)