BENGKALIS ( Bingkai Riau ) - H. Khairul Umam, Lc, M.E., Sy menghadiri Rapat Koordinasi ( Rakor ) Lintas Sektor dalam rangka Pembahasan Rancangan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Rupat dan Kawasan Kabupaten Bengkalis, serta memperhatikan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata cara Penyusunan,Peninjauan kembali, Revisi,dan Penertiban Persetujuan Subtansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten,Kota dan Rencana Detail Tata Ruang,bertempat di Hotel Bidakara Jakarta, Rabu (23/11/2022).
H. Khairul Umam menyampaikan, Pertemuan ini merupakan Rapat Koordinasi Lintas Instansi terkait RDTR, dengan telah disahkannya RTRW Kabupaten Bengkalis diharapkan banyak Kemudahan untuk Kemajuan Negeri Junjungan yang kita cintai.
"Kemudian dilanjutkan dengan RDTR, khususnya di Pulau Rupat yang banyak sekali Kawasan Strategis Nasional dan lainnya, tetapi sayangnya kita belum melengkapi Persyaratan-persyaratan dalam Prioritas se-Indonesia tersebut, maka dari itu mari kita Berkolaborasi antara pihak Eksekutif dan Legislatif dengan Provinsi untuk mengejar terus peluang-peluang,khususnya untuk Rupat yang masuk dalam Kawasan Strategis Nasional, dan Rencananya akan membuat Jalan Lingkar se-Rupat dan Jembatan Dumai ke Rupat,untuk Kemajuan Kabupaten Bengkalis yang lebih baik lagi," ujarnya.
Turut Hadir saat itu Bupati Kabupaten Bengkalis Kasmarni, beliau juga menyampaikan Rancangan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Rupat dan Wilayah sekitar Kabupaten Bengkalis, sebagai gambaran umum Kabupaten Bengkalis mempunyai luas Wilayah 8.403,28 persegi, dengan jumlah Penduduk 573.504 jiwa,dengan 11 Kecamatan, 36 Desa dan 16 Kelurahan.
Kabupaten Bengkalis terdiri menjadi 3 pulau sebagian di pulau Sumatera, sebagian di Pulau Bengkalis, dan sebagiannya lagi di Pulau Rupat, dimana Pulau Rupat ini yang masuk dalam Wilayah Perencanaan.
"Dalam hal ini sudah beberapa Tahapan dilakukan dalam Wilayah Perencanaan Pulau Rupat,dan akan dilengkapi bukti fisik dan Administrasi serta Wilayah Perencanaan RDTR berada di Kecamatan Rupat dan Kecamatan Rupat Utara," ujarnya.
Dasar penetapan destinasi Wilayah Perencanaan ini merupakan berita acara Kesepakatan yang ditindak lanjuti oleh Keputusan Bupati Nomor 32/KPTS/9/2019,tentang Penetapan Destinasi bagian Perencanaan dan sekitarnya di Kabupaten Bengkalis.
Posisi Pulau Rupat sangat Strategis,yang berbatasan dengan Wilayah Melaka Malaysia, Pulau Rupat juga ditetapkan sebagai Pulau Strategis Pariwisata Nasional, sebagai bukti pengukur adanya Pantai dan adanya Program-program Nasional diadakan setiap tahun oleh Dinas Pariwisata,di Pulau Rupat.
Disamping itu, Staf Ahli Menteri Bidang Pengembangan Kawasan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Ir. Dwi Hariyawan, M.A menyampaikan, sangat Mengapresiasi terhadap Tata ruang yang telah disampaikan oleh masing-masing Daerah.
Tata ruang ini adanya proses Penyusunan RTRW dan RDTR yang diatur cukup detail dan terpantau dengan baik,dengan adanya Kepastian sesuai aturan dan Perundang-undagan yang berlaku.
"Tata ruang yang disampaikan oleh masing-masing Daerah memiliki tujuan bersama, untuk memajukan Daerah dengan Potensi yang ada," jelasnya.(gal/dprdkab.bks)