Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak - H. Lukman, S.Sos, M.Pd -

B.O.S 2020 Satuan Pendidikan Kab.Siak Sudah di Transfer Hingga Desember

SIAK (Bingkai Riau) - Dana Bantuan Operasional Sekolah ( Dana BOS ) Satuan Pendidikan SD dan SMP Tahun 2020 di Kabupaten Siak sudah ditransfer Pusat (Kemendikbud) langsung ke Rekening Satuan Pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak,H. Lukman,S.Sos,M.Pd Menjelaskan, Pencairan Dana BOS dibagi dalam 3 tahap,yakni Tahap 1 ( Januari s/d Maret ) sudah dicairkan pada bulan Februari 2020,kemudian untuk
Tahap 2 (April s/d Agustus) di cairkan pada bulan Mei dan Juni 2020 lalu,dan Terakhir Pencairan Dana Bos Tahap 3.,Jelas H.Lukman ( Kamis 12/11/2020 )

"Untuk Tahap ke 3 ( September s/d Desember )baru ditransfer Pusat bulan Oktober 2020 Kmarin ke Rekening Satuan Pendidikan,sedangkan Transfer Tahap 1 dan 2,di cairkan pada Januari sampai bulan Agustus 2020 di masing - masing Satuan Pendidikan.
Bulan ini,ditrnsfer lagi untuk Tahap ke 3 yaitu untuk bulan September,Oktober dan Desember 2020" terang nya.

H.Lukman juga Menjelaskan tentang Pengunaan dan Pelaporan terkait Dana BOS 2020 ada Perubahan atau Pengunduran Pencairannya,Ia Mengatakan karena Menunggu Pengesahan APBD Perubahan Kabupaten Siak tahun 2020.

"Adapun dalam Penerimaan dan Pelaporan Penggunaan Dana BOS di Kabupaten diatur dalam Permendagri No 24 tahun 2020, dimana Dana BOS dicatat sebagai pendapatan Daerah dan harus dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kabupaten, barulah Satuan Pendidikan bisa Membelanjakan dana tersebut"ungkap H.Lukman

Terkait Penyaluran Dana BOS Tahap 3, pencairannya Mengacu pada Cut Off DAPODIK pada tanggal 31 Agustus 2020, dan dijadikan sebagai acuan dalam Penyusunan APBD Perubahan Alokasi Dana BOS 2020. Sehingga Pencairan Dana BOS Tahap 3 tertunda,menunggu Pengesahan APBD Perubahan Kabupaten Siak tahun 2020,tertanggal 4 November 2020 Kemarin.,Alhamdulillah saat ini Satuan Pendidikan telah bisa menggunakan dan membelanjakan dana BOS untuk Tahap 3 tahun 2020,pungkasnya

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kab.Siak itu juga Menegaskan, Kepada Satuan Pendidikan agar Dana BOS yang sudah di cairkan digunakan terutama untuk Pembayaran Honor guru, Pelaksanaan Pembelajaran Jarak jauh (PJJ) dan lain sebagainya.

"Kepada Kepala Satuan Pendidikan agar segera melaksanakan kegiatan - kegiatan dan Menggunakan Dana BOS,terutama untuk keperluan Pembayaran Honor guru,dan Pelaksanaan Pembelajaran Jarak jauh (PJJ) serta operasional yang sangat diperlukan.
Selebihnya sesuai dengan alokasi
Anggaran yang telah disetujui,yang tertuang pada Perubahan Peraturan 2020 lalu".

H.Lukman juga Menghimbau Kepada Satuan Pendidikan agar Tetap Memperhatikan dan Menjaga Lingkungan Sekolah.

"Selanjutnya kami juga menghimbau kepada Kepala Satuan Pendidikan agar tetap Menjaga dan Memperhatikan Keamanan serta kebersihan lingkungan sekolah" Harapnya



( wak-and )