Tingkatkan Penerimaan Hasil Pajak Daerah Pemkab Siak Teken MoU dengan Kanwil DJP Riau

SIAK (Bingkai Riau) - Pajak Menyumbangkan Pemasukan Besar dalam rangka Mewujudkan Pembangunan disegala Bidang.Terbukti pada Kontribusi Pendapatan Negara maupun Daerah dari pajak cenderung Meningkat dari Tahun ke tahun.Kini Posisi Pajak semakin Kokoh pada Posisi Primus Inter pares (paling utama) sebagai sumber Pendapatan Pusat dan Daerah.

Bupati Kab.Siak Alfedri
Menandatangani Memorandun Of Understanding (MoU) dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau Edward Hamonangan Sianipar.di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan,Lt.II Kantor Bupati Siak.Selasa (15/9/2020)

"Penandatanganan MoU ini dilakukan Guna Menghasilkan Kesamaan Program dan Kebijakan terkait Optimalisasi Penerimaan Pajak sebagai Sumber Pendapatan Pusat dan Daerah,

Kerjasama ini dimaksudkan untuk Meningkatkan Pendapatan Daerah dari Sektor Pajak guna Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan diperuntukkan bagi Pembangunan Daerah Kabupaten Siak.jelas Alfedri

Lebih Lanjut Bupati Kab.Sak itu menjelaskan,"Pemerintah Daerah dan Direktorat Pajak akan Bersinergi Mengoptimalkan segala bentuk Potensi Penerimaan Pajak di Daerah Kabupaten Siak ini. Selain itu, juga sebagai bentuk Komitmen dan Kepatuhan terhadap Pentingnya Peningkatan Pajak bagi Pembangunan," ungkap nya.

Selain itu,Bupati juga menyampaikan bahwa penandatanganan Nota Kesepakatan terkait hal ini bukanlah yang pertama.

"MoU ini adalah lanjutan,sebab sebelumnya juga telah dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan pada bulan mei 2019 yang lalu.Namun kali ini terdapat beberapa addendum,diantaranya Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Usaha Perdagangan", jelasnya.

Pendapatan Daerah dari Retribusi Pajak tersebut, Bupati Alfedri mengatakan,bahwa sejak Setahun terakhir Pemerintah Kabupaten Siak telah Mengeluarkan berbagai Kebijakan,diantaranya melalui Perangkat Aplikasi di mesin kasir (tapping box).

"Terkait Upaya Kami dalam Meningkatkan Pendapatan Daerah dari Retribusi Pajak ini, sejak setahun yang lalu,Kami telah Mengeluarkan Kebijakan baru yang Memudahkan Masyarakat dalam Andil Membayar Pajak melalui 61 Perangkat Aplikasi di Mesin Kasir (tapping box) tempat Usaha diberbagai Kecamatan bahkan hingga ke Kampung,

Peningkatan Pendapatan dari Sektor Pajak masih Bisa ditingkatkan, tentu ini tidak terlepas dari Peran Aktif Masyarakat Menggeluti UMKM yang terus Tumbuh subur hampir di semua wilayah Kabupaten Siak", jelasnya.

Di akhir sambutan,Bupati Kab.Siak Alfedri Menyamoaikn Terimasih Kepada Kakanwil Direktur Jendral Pajak (DJP) Riau yang telah berupaya sungguh-sungguh dalam Meningkatkan Penerimaan Daerah Sektor Pajak, salah satunya melalui Penandatanganan kerjasama ( MOU ) tersebut,dan berharap,Sinkronisasi Langkah Kebijakan dan Kerjasama yang lebih baik kedepan demi Kemakmuran Masyarakat Kabupaten Siak", pungkas Alfedri

Sebelumnya, Kakanwil DJP Riau, Edward Hamonangan Sianipar mengatakan bahwa Pihaknya saat ini tengah Fokus pada Strategi Perluasan Basis Pajak dan Peningkatan jumlah serta kualitas data di lapangan.

Sebagai bagian dari Strategi tersebut, Edward mengatakan akan Melakukan Study Kelayakan Calon Wajib Pajak yang akan dilaksanakan pada Oktober hingga Desember 2020 di Kabupaten Siak.

Ia menambahkan, dalam Study Kelayakan tersebut Nantinya akan dilaksanakan Monitoring bersama Pemerintah Kabupaten Siak dengan Kanwil DJP Riau.Hal itu guna Membentuk Basis Data Otentik di Kabupaten Siak,hingga Memudahkan Pemerintah Kabupaten Siak dalam menjalankan Program Kegiatan terkait Peningkatan Pendapatan Sektor Retribusi pajak.

Acara ini juga di hadiri oleh Asisten II Setda Kabupaten Siak Hendrisan, Kepala KKP Pratama Pangkalan Kerinci, Unsur Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Siak,Danramil serta unsur pimpinan Polres Siak.


( rls )