Pekanbaru (Bingkai Riau) - Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru mengeluarkan surat pemberitahuan perpanjangan belajar di rumah hingga 23 April 2020 mendatang.
Surat bernomor 800/Disdik.Sekretaris.1/01789/2020 tertanggal 16 April 2020 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal ditujukan kepada PAUD, TK, Sekolah Dasar swasta dan negeri, SMP negeri dan swasta, serta kepala satuan pendidikan non formal se-Kota Pekanbaru.
"Menindaklanjuti edaran Walikota Pekanbaru Nomor: 100/SETDA - TAPEM/661/2020 tentang Tindaklanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, bersama ini kami sampaikan kepada saudara bahwa kegiatan belajar mengajar di rumah melalui e-learning bagi siswa PAUD/TK, SD dan SMP serta Satuan Pendidikan Non Formal diperpanjang sampai dengan tanggal 19 April 2020," sebagaimana rilis tertulis dari surat tersebut.
Seperti diketahui, sebelumnya libur/belajar di rumah diberlakukan dari 16 Maret 2020 lalu. Hal ini karena melihat kondisi yang ada terkait penyebaran Covid-19, akhirnya belajar di rumah diperpanjang oleh Disdik Kota Pekanbaru.
Kepala Dinas Pendidikam Kota Pekanbaru, Abdul Jamal mengimbau kepada orang tua untuk tetap mengawasi anak - anakna untuk belajar dirumah.
Jamal memaparkan, siswa dapat belajar menggunakan sistem e-learning atau aplikasi online. Seperti ruang guru. "Siswa tidak libur, hanya saja belajar dialihkan ke sistem e-learning. Jadi, siswa tetap belajar di rumah dan mengerjakan latihan soal lewat aplikasi yang namanya e-learning," jelasnya.
Ia menyebut, dalam beberapa hari ke depan, Pemko Pekanbaru akan lakukan evaluasi. Setelah itu, nanti akan ada keputusan lanjutan, apakah tetap belajar di rumah atau siswa bisa kembali ke sekolah.
"Selama satu minggu ini kami evaluasi dulu. Nanti kita akan lihat ke depan lnya seperti apa. Apakah bisa masuk ke sekolah seperti biasa lagi, atau memperpanjang pemindahan pembelajaran ini ke rumah," pungkasnya. (Kominfo/brc)