PSBB Pekanbaru Mulai Berlaku 17 April 2020 Selama 15 Hari, Ini Aturannya

Pekanbaru (Bingkai Riau) - Pemerintah menyetujui pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Pekanbaru, Riau. Aturan soal pelaksanaan PSBB itu juga sudah dikirim Pemkot Pekanbaru ke Gubernur Riau.
 
"Kita sudah membuat peraturan PSBB untuk wilayah Pekanbaru yang diajukan ke Gubernur Riau. Ini agar ada keharmonisan antara Pemkot Pekanbaru dengan Pemprov Riau," kata Humas Pemkot Pekanbaru, Irba Sulaiman, Selasa (14/4/2020).
 
"Perwalkot sudah di tangan Gubernur Riau untuk dilihat kembali agar nantinya ada keharmonisan dengan Pergub. Jangan sampai ada peraturan yang tidak sinkron antara Perwalkot dengan Pergub," kata Irba.
 
Salah satu isi Perwalkot yang diajukan adalah pemberlakuan jam malam. Nantinya, warga tidak boleh beraktivitas di luar rumah mulai pukul 20.00 hingga pukul 05.00 WIB.
 
Namun, ada perlakuan khusus terhadap warga yang memiliki warung makan. Irba mengatakan usaha warga bisa saja buka sampai malam tapi hanya melayani pembelian sistem bungkus.
 
"Misalkan, warga masih boleh membuka usaha warungnya malam hari. Namun diminta hanya melayani sistem bungkus," kata Irba.
 
Selama PSBB, katanya, masyarakat masih bisa beraktivitas pada siang hari. Namun, warga wajib menggunakan masker saat keluar dari rumah.
 
PSBB itu juga mengatur soal bus hanya boleh membawa 50 persen penumpang dari total kapasitas tempat duduk yang ada. Aturan itu berlaku untuk bus ke luar kota ataupun di dalam kota.
 
"Bus antar kota antar provinsi, misalkan, hanya boleh membawa 50 persen dari jumlah tempat duduk yang tersedia. Begitu juga bus kota," kata Irba.
 
Irba menyebut aturan PSBB di Pekanbaru juga bakal mengatur ojek online (ojol). Ojol disebut bisa mengangkut penumpang tapi hanya dalam keadaan mendesak.
 
"Kita tetap memberikan perlakuan khusus buat ojek online. Misalkan, mengantarkan warga untuk berobat atau membeli obat yang sifatnya mendesak. Tapi kalau tujuannya penumpangnya hanya untuk main ke mal, atau tidak ada keperluan mendesak, kita larang," kata Irba.
 
PSBB bakal diberlakukan usai Perwalkot disetujui. Pemkot Pekanbaru bakal melakukan sosialisasi lebih dulu.
 
"Kalau hari ini sudah disetujui, kita akan lakukan sosialisasi dua hari ke depan. Setelah sosialisasi selama dua hari, langsung kita berlakukan," tutup Irba. (brc)
 
Sumber: Detik.com