PLT Setwan: Sesuai Hasil Evaluasi Gubri, Publikasi DPRD Mengacu RKPD

PEKANBARU- Dalam menyebarluaskan informasi, terkait kinerja dan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) anggota DPRD Pekanbaru 2019-2024, Sekretariat DPRD Pekanbaru sudah menganggarkan dana Kerjasama Informasi dan Media Massa dalam APBD Pekanbaru. Bahkan pada APBD Perubahan 2019 dan APBD 2020 juga sudah di anggarkan dan disahkan.
 
Untuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemko Pekanbaru telah disahkan DPRD Kota Pekanbaru bersama Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, senilai Rp2.720.408.264.245. Dan untuk anggaran publikasi di Sekretariat DPRD Pekanbaru itu mencapai Rp22 miliar, sebagai anggaran program kerja sama informasi dan media massa.
 
 
"Anggaran tersebut sudah diplot untuk program kerja sama informasi dan media massa, pada kegiatan penyebarluasan informasi yang bersifat penyuluhan bagi masyarakat," begitu kata Plt Sekretaris DPRD Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Ahad (3/11).
 
 
Dia juga menegaskan, program dan kegiatan tersebut sudah terdapat dalam RKPD Pemko Pekanbaru tahun 2019 dengan nama kegiatan yang sama. "Jadi, tidak benar program dan kegiatan tersebut tidak terdapat dalam RKPD," terang Zulfahmi kepada wartawan.
Lebih lanjut dipaparkan, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Gubernur Riau, di mana kegiatan yang dievaluasi merupakan belanja jasa pelayanan pendukung kegiatan dengan sejumlah Rp35.568.000 dan ini telah dihapus sesuai dengan hasil evaluasi Gubernur Riau.
 
 
Selanjutnya, pada belanja publikasi dan dokumentasi ini tidak merupakan hasil evaluasi Gubernur Riau sesuai dengan sejumlah Rp9.732.191.250. Bukan berjumlah Rp10.000.000.000 seperti informasi yang beredar belakangan ini.
 
 
"Tidak benar. Ini kan hasil evaluasi gubernur, tidak mungkin ada "penumpang gelap". Apalagi nilainya besar yakni Rp16.500.000.000. Kami tegaskan bahwa itu tidak benar (penumpang gelap, red). Program kegiatan ini sudah masuk dalam RKPD Tahun 2020," tegasnya lagi.
 
 
Dirincikan pria yang akrab di sapa Bang Zul (BZ) ini bahwa, perinciannya berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Riau tentang Anggaran Tahun 2020 di dalam RKPD berjumlah Rp5.092.049.562, KUA PPAS berjumlah Rp21.517.176.855, dalam Ranperda berjumlah Rp21.517.176.855 terjadi penambahan anggaran sebesar Rp16.425.127.293 dan penambahan itu sudah melalui prosedur pembahasan antara TAPD dan Banggar DPRD.
 
 
Mengenai tata kelola informasi publik di Sekwan Pekanbaru, tambah mantan Kasat Pol PP Pekanbaru ini, berjalan "on the track" dan sesuai aturan yang ada.
Bahkan ditegaskan pria yang saat ini menjabat sebagai kepala dinas pemuda dan olahraga (Dispora) Pekanbaru, berdasarkan hasil monitoring evaluasi dan visitasi yang dilakukan Komisi Informasi (KI) Riau, ditegaskannya, bahwa Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat, sudah melakukan berbagai upaya-upaya.
 
 
Di antaranya melalui website Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru, kemudian melalui penerbitan majalah/buletin ASPIRASI yang diterbitkan setiap bulannya. Dan juga melalui media massa yang ada di Pekanbaru.
 
 
"Tak sampai di situ saja, melalui sosialisasi-sosialisasi yang dilakukan oleh pimpinan dan anggota DPRD Kota Pekanbaru secara langsung kepada masyarakat, terkait dengan produk hukum yang sudah ditetapkan oleh DPRD Kota Pekanbaru. Kami bekerja on the track," terang aktor dibalik berhasilnya Pekanbaru menjadi kota layak pemuda dengan nilai tertinggi se-Indonesia pada Hari Sumpah Pemuda lalu di Jakarta.
 
 
Berkaitan untuk koordinasi dengan pihak terkait, Zulfahmi menegaskan bahwa Sekretariat DPRD selama ini menerima pihak mana pun untuk melakukan koordinasi, terkait kinerja anggota DPRD dan pembelanjaan anggaran.
 
 
"Siapapun, kami akan terima dengan senang hati dan tangan terbuka lebar. Apalagi dengan lembaga Komisi Informasi Riau, pasti kita terima," ujarnya lagi.
 
 
Tapi hingga kini, disampaikan BZ, pihaknya belum ada menerima kunjungan dari Komisi Informasi, saat menjawab pertanyaan wartawan.  "Kami di Sekretariat DPRD tidak pernah menerima kunjungan dari Komisi Informasi Riau, serta tidak pernah menerima hasil evaluasi untuk perbaikan tata kelola informasi publik sesuai UU No 14 tahun 2008," sebutnya menjelaskan.(rls)