Pekanbaru (Bingkai Riau) - Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS) SMPN 23 Pekanbaru mengikuti kegiatan pendamping implementasi pelaksana Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sekolah Model, Sabtu (07/09/2019). Kegiatan tersebut dilaksanakan agar dapat mencapai Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Menurut Kepala SMPN 23 Pekanbaru, Hj Efa Dewi MPd, agar implementasi SPMI dapat berjalan sukses, ada 8 kunci yang perlu dilakukan. Pertama, Sosialisasi SPMI kepada Warga Sekolah. Kedua, kepemimpinan kepala sekolah yang kuat. Ketiga, perubahan paradigma warga sekolah. Keempat, komitmen dari TPMPS dan warga sekolah.
"Kemudian yang Kelima, berjiwa pemelajar. Keenam, memahami setiap tahapan SPMI. Ketujuh, konsistensi dalam pelaksanaan SPMI dan Kedelapan, pembinaan yang optimal dari Tim Penjaminan Penjaminan Mutu Pendidikan Daerah (TPMPD).
Efa Dewi menyampaikan, sebagai sekolah induk, SMPN 23 Pekanbaru berupaya seoptimal mungkin mengembangkan sekolahnya menuju sekolah berstandar nasional yang baik dan untuk selanjutnya mengimbaskan kepada sekolah-sekolah imbas yang terdiri dari 5 sekolah di wilayah binaan SMPN 23.
"Bentuk sosialisasinya antara lain dalam bentuk tatap muka seperti seminar, In House Training (IHT), Workshop, atau penyebaran informasi baik secara tertulis maupun melalui media audio visual melalui media sosial. Sekolah-sekolah yang ditunjuk sebagai sekolah model pun memiliki lima sekolah imbas agar "virus" penjaminan mutu dapat semakin banyak menyebar," ungkapnya.
Ia menjelaskan, adanya program pengimbasan disamping dapat mempercepat dan memperluas implementasi SPMI, juga dapat membantu peran pemerintah dalam menyosialisasikan SPMI. Ruang lingkup sosialisasi antara lain; latar belakang, tujuan, sasaran, hasil yang diharapkan, mekanisme, siklus dan tahapan SPMI, dan sebagainya disesuaikan dengan kebutuhan.
"Kegiatan ini penting dalam proses menuju sekolah bermutu sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan, dan diharapakan seluruh peserta mampu mengaplikasikan SPMI yang telah disampaikan oleh fasilitator daerah (Fasda) Nurjasmi," jelas efa Dewi.
Efa Dewi menambahkan, jika kepemimpinan kepala sekolah juga harus kuat. Kuat yang dimaksud disini bukan otoriter, tapi kuat dari sisi visi, kompetensi, dan komitmennya dalam mengimplementasikan SPMI. Dengan kewenangan yang dimiliki, kepala sekolah dapat mengomandoi pembentukan TPMPS, menyusun tupoksi dari TPMPS, menyusun komitmen semua warga sekolah dalam melaksanakan SPMI, memberikan pembinaan, arahan, dan pengawasan agar SPMI dapat berjalan dengan baik.
"Kepala sekolah juga perlu mewujudkan dirinya sebagai pemelajar agar kompeten dan menguasai seputar masalah SPMI, karena sebagai pemimpin, dia wajib memberikan arahan dan bimbingan seputar implementasi SPMI," katanya.
Ia menjelaskan, SPMI merupakan sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan dalam satuan pendidikan, dan dijalankan oleh seluruh komponen satuan pendidikan. Sistem penjaminan mutu pendidikan di sekolah dibagi menjadi lima tahapan yakni, pemetaan mutu, penyusunan rencana peningkatan mutu, implementasi rencana peningkatan mutu, evaluasi atau audit internal dan penetapan standar mutu pendidikan.
"Intinya, implementasi SPMI di satuan pendidikan dapat berjalan dengan baik jika 8 kunci tadi dilaksanakan, karena pada dasarnya penjaminan mutu pendidikan bukan hanya tanggung jawab salah satu pihak, tetapi perlu sinergi dan koordinasi berbagai pihak (stakeholder) yang terkait," pungkasnya. (ade)