ilustrasi. net

50 Orang Pegawai BNK Kampar Tidak Gajian Selama 6 Bulan

KAMPAR (Bingkai Riau) - Sekitar 50 orang pegawai Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kampar Provinsi Riau tidak gajian selama 6 bulan. Pegawai BNK yang tidak gajian tersebut terdiri - dari Tenaga Harian Lepas (THL) dan Tenaga Kerja Sukarela (TKS).

Hal tersebut terkuak ketika beberapa orang perwakilan dari pegawai BNK Kampar mendatangi kantor DPRD Kampar, Senin siang (11/12). Menurut pengakuan salah seorang pegawai BNK Kampar yang enggan disebut namanya digedung DPRD Kampar kepada wartawan mengatakan,"Kami sudah 6 bulan tidak gajian, terhitung mulai bulan Juli sampai Desember tahun 2017," terangnya.

Dikatakan nya lebih lanjut, jumlah pegawai yang tidak gajian tersebut berjumlah 50 orang, terdiri - dari pegawai tidak tetap, THL dan TKS. Dari total 50 orang yang terendah gajinya 1,4 juta dan gaji yang tertinggi 2,4 juta perbulan. Tidak gajian nya kami selama ini disebabkan karena tidak ada.

Diterangkan nya lebih lanjut, untuk gaji bulan Januari sampai Juni 2017 sudah dibayar melalui dana hibah pada APBD Kampar tahun 2017. Untuk gaji bulan Juli sampai Desember ini sudah diajukan pada APBD perubahan tahun 2017 tetapi dicoret. Total tunggakan gaji selama 6 bulan tersebut sekitar 1/5 Milyar lebih.

Ketua DPRD Kampar, Ahmad Fikri dihadapan perwakilan pegawai BNK Kampar diruangan kerjanya mengatakan,"Masalah BNK adalah masalah hak pegawai dan kami sudah berkoordinasi dengan pihak Pemerintah untuk mencari solusinya untuk membayarnya. Sekarang ini menunggu penyesuain nama BNK kedepan," terangnya.

Hak - hak pegawai  BNK wajib dibayarkan, kita akan mengusulkan pada APBD murni tahun 2018 untuk bayar gaji pegawai BNK. Kalau pada APBD murni tidak mencukupi untuk membayarnya akan kita anggarkan lagi pada APBD perubahan tahun 2018, terang Ahmad Fikri.(yl)