Komisi I DPRD Kampar sedang menggelar hearing terkait sengketa lahan PT SPS, Senin (24/9) siang.

PT SPS Hanya Miliki Izin Lokasi 502 Heaktar, Senin Depan PT SPS Dipanggil Untuk Ketiga Kalinya

BANGKINANG (Bingkai Riau) - Izin lokasi lahan PT Surya Parma Sejahtera (SPS) hanya seluas 502,9 heaktar dan izin tersebut pada tahun 2006. Mengenai SK izin lokasi dikeluarkan oleh Bupati Kampar. Mengenai perpanjangan SK izin lokasi PT SPS sampai saat ini kami tidak punya dan yang kami punya hanya izin tahun 2006.

Hal tersebut ditegaskan oleh seorang perwakilan BPN Kampar dalam hearing dengan Komisi I DPRD Kampar bersama masyarakat Pulau Birandang Kecamatan Kampar Timur, Senin (25/9) siang digedung DPRD Kampar. Hearing dipimpin lansung oleh Ketua Komisi I Repol dan juga didampingi oleh anggota Komisi, Suharmi Hasan, Yuli Akmal, Syahrul Aidi.

Kepala Bidang usaha Perkebunan Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar Idrus dalam hearing menerangkan, bahwa PT SPS sudah pernah mengajukan HGU kepada Pemerintah pada tahun 2014. Mengenai proses pengajuan HGU tersebut sampai saat ini saya belum tahu.

Diterangkan lebih lanjut oleh Idrus, mengenai adanya Polisi Meliter dilahan PT SPS dan kata pihak SPS hal tersebut karena adanya masyarakat memanen sawit membawa anggota TNI. Mereka juga mengatakan tidak mengenal dengan PT Erind Perkasa.

Anggota Komisi I DPRD Kampar, Suharmi Hasan dengan tegas mengatakan, “Tidak mungkin PT SPS tidak mengenal PT Erind Perkasa. Dulunya lahan tersebut dikuasai oleh PT Erind Perkasa dan masyarakat hanya tahu dengan PT Erind Perkasa,” terangnya.

Sekretaris Desa Pulau Birandang juga mengatakan, “Permasalahan sengketa lahan PT Erind Perkasa dengan masyarakat dan saya pernah diancam pada tahun 1995. Pada tahun 2006 saya mendapat informasi bahwa lahan PT Erind Perkasa dijual PT SPS,” ungkapnya.

Diterangkan lebih lanjut oleh Sekdes Pulau Birandang, sampai saat ini tidak ada satupun dukomen lahan PT Erind Perkasa dikantor Desa Pulau Birandang. Lahan yang disengketakan oleh masyarakat sekarang ini adalah lahan masyarakat.

Walaupun 2 kali PT SPS tidak hadir dalam hearing dan Komisi I DPRD Kampar tetap melayangkan undangan untuk ke 3 kalinya, terkait sengketa lahan PT SPS dengan masyarakat Pulau Birandang. (yl)