DPMPTSP Kota Pekanbaru Tangani Pengurusan IUJK

PEKANBARU (Bingkai Riau) — Saat ini Dinas Penanaman Modal dan pelayanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah melayani pengurusan  Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang sebelumnya  merupakan wewenang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota pekanbaru.

Menurut Sekretaris Dinas PUPR Erizal mengatakan,  saat ini di Dinas PUPR tidak ada melayani kepengurusan surat IUJK tersebut . "Ya sudah lama kita tak ada melayani terkait IUJK ini. Bagi masyarakat atau pun pengusaha yang ingin mengurusnya langsung datang saja ke DPMPTSP yang ada di kantor walikota. Sebab sudah kita serahkan kepada dinas tersebut. Jadi kepengurusan IUJK itu satu pintu, sehinga lebih mudah lagi, " ungkap Erizal.

Erizal menambahkan,  penyerahan kepengurusan surat IUJK ini dilakukan setelah adanya intruksi dari walikota,  sehingga pihaknya langsung berkoordinasi dengan DPMPTSP untuk menangani pelayanan IUJK tersebut. "Maka kita sarankan kepada seluruh masyarakat silakan datang ke DPMPTSP untuk kepengurusan IUJK itu. Mudah-mudahan  setelah penyerahan kepengurusan ini,  kedepan lebih mudah dan semakin cepat, " harap Erizal. (Kominfo/1).