PEKANBARU (Bingkai Riau)— Sebanyak dua unit mobil taksi online diamankan Dishub Kota Pekanbaru yang melakukan razia bersama tim terpadu, Senin (5/6) . Razia dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman depan Ramayana. Kedua unit itu diamanakan karena dinilai ilegal.
Demikan dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Aripin HR SH saat dikonfirmasi melalui Kabid Manajemen dan Rekayasa Dishub Syaibul Alades SH, Senin (5/6).
"Kedua mobil itu kita amankan saat kita melakukan razia rutin bersama dengan tim terpadu
Dalam razia itu, kita mengamamkan dua unit uber. Setelah itu, kedua mobil langsung kita bawa ke kantor Dishub Pekanbaru, ujar Syaibul.
Diterangkan Syaibul , Dishub akan rutin melakukan razia terhadap pengemudi Taksi dan ojek online yang ilegal. "Kita intens melakujan razia. Jika ditemukan maka akan ditertibkan dan diproses sesuai aturan yang berlaku, " ungkap Syaibul.
Lebih jauh dikatakan Syaibul, setelah diamankan, maka dilakukan pendataan, setelah itu akan diproses selama 14 hari kerja dan terakhir akan diproses hingga di pengadilan. Dalam kesempatan ini ,Syaibul berharap kepada masyarakat agar jangan menumpang apabila dalam pengoperasionalnya illegal. (Kominfo/1).