PEKANBARU (Bingkai Riau) — Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru terus melakukan pengamanan aset daerah. Ini dilakukan agar lahan milik pemerintah tidak dirampas pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Kota Pekanbaru Alek Kurniawan SP Msi menjelaskan ini merupakan salah satu bentuk pengamanan fisik aset tanah Pemko Pekanbaru. Seperti yang dilakukan BPKAD di kawasan Labersa, Jalan Citra Kecamatan Bukit Raya belum lama ini. ''Tanah ini merupakan pengadaan dua tahun anggaran 2014-2015 untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau hutan kota," kata Alek di Pekanbaru, Jumat (7/4/).
Di kawasan itu, setidaknya lahan yang dipasang plang, luas aset tanah ini lebih kurang 5 hektar. Sebelumnya, BPKAD telah berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan BPN Kota yang telah membuat patok batas aset tanah tersebut.
"Insyaallah kita juga akan pantau pemasangan plang nama tanah di jalan Majalengka, Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai yang hampir sebulan yang lalu sudah kita survey," jelas Alek.
Aset tanah Pemko Pekanbaru di jalan Majalengka, Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai tersebut memiliki luas 3 hektar lebih. Sebab, sebelumnya 1,5 hektar sudah dihibahkan kepada BNN Kota Pekanbaru untuk pembangunan kantor. (Kominfo/1)