ROKAN HULU (Bingkai Riau) - Sebanyak 21 orang warga Desa Ujung Batu Timur Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (9/2) siang menerima sisa pengurusan sertifikat tanah Program Nasional (Prona) tahun 2016 dari Pemerintah Desa Ujung Batu Timur di aula kantor desa tersebut.
Pj Kepala Desa Ujung Batu Timur Benyamin Yahya kepada wartawan mengatakan, jumlah masyarakat di desa tersebut yang mengurus sertifikat tanah dari Prona sebanyak 21 orang.
Kemudian, kata Benyamin, sesuai kesepakatan masyarakat dengan pemerintah desa, kemudian disaksikan Ketua BPD, Kadus dan RT/RW biaya pengurusan sertifikat Prona Rp1,5 juta per satu surat.
"Dana Rp1,5 juta itu untuk pengurusan sertifikat Prona ke BPN Pasir Pengaraian, antara lain pembayaran PBB, PHTB dan beli sejumlah materai," jelasnya.
Dalam pada itu, diutarakan Benyamin, setelah sertifikat Prona tersebut selesai, sisa dana pengurusan sebesar Rp569.000, dikembalikan kepala 21 orang masyarakat. "Penyerahan sisa dana tersebut disertai dengan penandatanganan berita acara penyerahan," ujarnya.
Benyamin menyayangkan, adanya surat kaleng dari oknum yang tidak diketahui identitasnya, yang menyatakan bahwa Pemdes Ujung Batu Timur melakukan pungli pengurusan sertifikat Prona.
"Saya sempat mendapat sms dan surat kaleng, yang isinya menyatakan pemerintah desa melakukan pungli sebesar Rp2,5 hingga 3 juta untuk mengurus sertifikat Prona. Ini sangat kita sayangkan, sejauh ini setiap program yang bersentuhan dengan masyarakat selalu disepakati melalui musyawarah" tegasnya. (MC Riau/j)