PEKANBARU (Bingkai Riau) - Dalam rangka meningkatkan kualitas dan profesionalitas berkoperasi di Kota Pekanbaru, Dinas Koperasi (Diskop) dan UMKM Kota Pekanbaru terus menerus melakukan sosialisasi mengenai pembubaran koperasi yang dinilai tidak aktif dan tidak taat pada aturan-aturan perkoperasian.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Neng Elida menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Koperasi pada akhir tahun 2016, ada sebanyak 392 koperasi yang akan di bubarkan dari 1000 koperasi yang ada di Kota Pekanbaru.
"Dari hasil tinjauan lapangan , dari 392 koperasi itu ada 90 koperasi yang menyatakan diri bersedia untuk berubah. Sementara sisanya masih diam-diam saja," kata Neng Elida, Jumat (24/2).
Dijelaskan Neng dalam bulan tahun 2017 ini, Diskop terus melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat dan anggota koperasi untuk merespon SK pembubaran koperasi tersebut. Jika tidak ada respon, pada bulan Juni mendatang 302 koperasi tersebut akan di bubarkan.
"Meski telah dibubarkan, seluruh utang koperasi tidak hilang begitu saja, tapi tetap menjadi tanggung jawab seluruh anggota koperasi tersebut. Seperti mereka punya utang di bank, itu tidak hilang begitu saja tapi wajib dibayar," ungkap nya.
Ditambahkan Neng, untuk pemberitahuan ini, diskop terus berkoodinasi dengan pihak kecamatan, kelurahan setempat. "Kita terus berkoordinasi. Hal ini, kita lakukan agar mereka bisa mematuhi aturan yang sudah ditetapkan," ujar neng.(Kominfo/1)