SELATPANJANG (Bingkai Riau) - Jajaran Kepolisian Resor Kepulauan Meranti berhasil menuntaskan 68,7 persen kasus selama tahun 2016 ini. Persentase penuntasan kasus itu meningkat dibandingkan tahun 2015 lalu yang hanya berkisar 43 persen.
Hal itu terungkap dalam kegiatan press release akhir tahun 2016 oleh Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIK didampingi Wakapolres, Kompol Dr Wawan SH MH, di ruang data Mapolres Kepulauan Meranti, Sabtu 31 Desember 2016.
Selama tahun 2016, kasus tindak pidana umum dan narkotika berdasarkan laporan yang masuk tercatat sebanyak 205 kasus. Dari jumlah itu telah diselesaikan sebanyak 141 kasus, sehingga jika dipersentasekan mencapai 68,7 persen.
"Persentase penyelesaian kasus tahun 2016 ini meningkat dibandingkan tahun 2015 lalu yang berkisar 43 persen," ungkap Kapolres.
Kapolres menjelaskan, kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) merupakan rekor tertinggi laporan kasus yang ditangani jajaran Polres Kepulauan Meranti hingga ke Polsek-polsek, dengan jumlah 51 kasus.
Diurutan kedua kasus narkotika sebanyak 46 kasus yang ditangani Satuan Reserse Narkotika. Kemudian ada 14 kasus Tindak Pidana Penganiayaan, 12 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), 11 kasus Karhutla serta 10 kasus ilegal logging.
Jajaran Polres Kepulauan Meranti juga mencatat sejumlah kasus tindak pidana umum lainnya, seperti Curanmor 7 kasus, Penggelapan 7 kasus, Curas 6 kasus, Penipuan 6 kasus, Penggelapan 5 kasus serta kasus-kasus lainnya tercatat dibawah 5 kasus.
Selain kasus tindak pidana umum dan narkotika, Kapolres juga merinci penanganan pelanggaran dan kecelakaan lalulintas. Pada tahun 2016 ini terdapat 16 kasus kecelakaan lalulintas dengan korban meninggal dunia 1 orang, dimana kerugian materil tercatat berjumlah 13 juta rupiah.
"Nilai kerugian materil hanya 13 juta rupiah, karena umumnya korban lakalantas adalah pengguna kendaraan sepedamotor," ungkapnya.
Disamping itu, Polres Kepulauan Meranti juga telah menggelar sidang terhadap 46 kasus internal personel polri. 44 kasus diantaranya masuk dalam Sidang Disiplin dan 2 kasus masuk dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Turut hadir pada kegiatan press release itu, Kasat Reskrim, AKP Rusyandi Zuhri Siregar SSos, Kasat Resnarkoba, AKP Ali Azar SSos, Kasat Lantas, AKP Yohanes Basri Regama, Kasi Propam, Ipda Ricki dan Paur Humas, Iptu Djonni Rekmanora. (MC Riau/san)