Pemuda Muhammadiyah Pertanyakan Ketegasan Pemko Pekanbaru: Sudah Berkali-kali Disidak, Mengapa Persoalan Live House Kembali Terjadi?

Pekanbaru68 Dilihat

Pekanbaru (Bingkairiau.com) — Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Pekanbaru meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak berhenti pada inspeksi dan teguran dalam menangani persoalan tempat hiburan malam yang diduga mengganggu ketenteraman masyarakat.

Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Pekanbaru, Muhammad Untung Surapati, M.I.Kom, menilai pemerintah harus menunjukkan konsistensi antara aturan yang dibuat, pengawasan yang dilakukan, dan tindakan yang diberikan ketika ditemukan dugaan pelanggaran.

Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi kembali mencuatnya persoalan Live House di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, setelah adanya keluhan masyarakat terkait aktivitas dan suara musik hingga dini hari.

Persoalan utama yang menjadi perhatian adalah dugaan aktivitas hiburan yang berlangsung hingga dini hari dan menimbulkan keluhan dari warga sekitar.

Pada 15 September 2026, Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar menyatakan telah memerintahkan perangkat daerah terkait untuk melakukan pengecekan langsung setelah menerima keluhan masyarakat mengenai suara musik dari Live House yang disebut berlangsung hingga sekitar pukul 03.00–04.00 WIB.

Di sisi lain, Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar kembali menyoroti persoalan tersebut dan mempertanyakan tindak lanjut Satpol PP. DPRD menyebut sebelumnya telah melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi terkait tempat usaha tersebut.

Menurut Muhammad Untung, persoalan ini tidak boleh hanya menjadi perdebatan antara warga, pengusaha dan DPRD. Pemko Pekanbaru sebagai pihak yang memiliki kewenangan pemerintahan dan penegakan ketertiban harus mengambil posisi yang jelas.

“Pemerintah tidak cukup hanya mengatakan akan mengecek. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap aturan yang dibuat pemerintah benar-benar dijalankan. Kalau memang ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan. Jangan sampai masyarakat terus mengadu, dilakukan sidak, kemudian persoalan kembali berulang,” tegasnya.

Ia mengatakan, Pemuda Muhammadiyah tidak mempersoalkan keberadaan dunia usaha dan sektor hiburan sepanjang kegiatan tersebut berjalan sesuai ketentuan, memiliki perizinan yang dipersyaratkan, serta tidak mengganggu hak masyarakat atas keamanan, kenyamanan dan ketenteraman lingkungan.

Menurutnya, persoalan ini tidak boleh terus berulang tanpa penyelesaian yang jelas.

Pemko Pekanbaru sebelumnya telah menyatakan bahwa berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum, pengelola tempat hiburan wajib mematuhi ketentuan jam operasional yang berlaku sebelum adanya perubahan regulasi. Satpol PP Pekanbaru pada September 2025 juga secara tegas menyampaikan bahwa sebelum aturan diubah, ketentuan yang berlaku wajib dipatuhi.

Bahkan pada Juli 2026, Satpol PP bersama Komisi I DPRD dan aparat gabungan telah melakukan sidak ke sejumlah tempat hiburan malam, termasuk HW Live House, dengan tujuan memeriksa perizinan dan memastikan tidak terjadi pelanggaran operasional maupun gangguan ketertiban umum.

“Kalau pengawasan sudah berkali-kali dilakukan tetapi persoalan yang sama kembali muncul, tentu publik wajar mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah. Jangan sampai sidak hanya menjadi kegiatan seremonial tanpa ada tindak lanjut,” kata Untung.

Pemuda Muhammadiyah menilai persoalan ini bukan semata-mata mengenai satu tempat hiburan, tetapi menyangkut wibawa pemerintah dalam menjalankan regulasi.

Menurut Untung, pemerintah harus memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak. Jangan sampai muncul kesan bahwa aturan hanya kuat di atas kertas, tetapi lemah ketika berhadapan dengan praktik di lapangan.

“Pemko harus berani menunjukkan bahwa aturan berlaku bagi semua. Kalau ditemukan pelanggaran, tindak sesuai mekanisme. Kalau tidak terbukti melanggar, sampaikan juga secara terbuka kepada masyarakat. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian, bukan ketidakjelasan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Pemko tidak boleh hanya melihat persoalan dari sisi aktivitas ekonomi dan keberlangsungan usaha. Aspek ketenteraman warga, lingkungan sekitar, kepatuhan perizinan dan ketertiban umum harus menjadi pertimbangan dalam pengawasan.

Untung menilai ketenteraman masyarakat merupakan bagian penting dari kualitas tata kelola pemerintahan.

Kegiatan usaha memang memiliki kontribusi ekonomi, tetapi kepentingan ekonomi tidak boleh berjalan dengan mengabaikan hak masyarakat sekitar untuk mendapatkan lingkungan yang aman, nyaman dan tenteram.

Karena itu, Pemuda Muhammadiyah meminta Pemko Pekanbaru melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, bukan hanya terhadap jam operasional, tetapi juga status perizinan dan kesesuaian kegiatan usaha dengan ketentuan yang berlaku.

Ia juga meminta hasil pemeriksaan disampaikan secara transparan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Kalau pemerintah sudah turun melakukan pemeriksaan, masyarakat berhak mengetahui apa hasilnya dan apa tindak lanjutnya. Transparansi penting agar tidak muncul pertanyaan yang berulang-ulang,” katanya.

Pemuda Muhammadiyah Kota Pekanbaru mendorong Pemko mengambil beberapa langkah konkret.

Pertama, melakukan pemeriksaan terpadu terhadap izin dan aktivitas Live House.

Kedua, memastikan ketentuan jam operasional yang berlaku benar-benar dipatuhi sampai ada perubahan regulasi yang sah. Perda Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum tercatat sebagai regulasi daerah yang mengatur bidang tersebut, sementara Pemko sendiri sebelumnya telah menyatakan aturan lama tetap harus dipatuhi sebelum perubahan diberlakukan.

Ketiga, apabila ditemukan pelanggaran, Pemko diminta memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan, termasuk mengevaluasi izin apabila memang terdapat dasar hukum untuk itu.

Keempat, melakukan pengawasan secara berkala sehingga penertiban tidak hanya dilakukan ketika masyarakat sudah ramai mengeluh.

Kelima, membuka hasil pemeriksaan kepada publik secara proporsional, sehingga masyarakat mengetahui bahwa setiap laporan benar-benar ditindaklanjuti.

“Pemko jangan hanya hadir ketika persoalan sudah menjadi sorotan publik. Pemerintah harus hadir sebelum masalah menjadi lebih besar. Pengawasan harus bersifat preventif dan berkelanjutan,” tegas Untung.

Lebih jauh, Untung menegaskan bahwa ukuran keberhasilan pemerintah bukan hanya banyaknya regulasi yang dibuat atau berapa kali operasi dilakukan.

“Ukuran keberhasilan pemerintah adalah ketika aturan itu benar-benar bekerja dan masyarakat merasakan manfaatnya,” katanya.

Ia meminta Pemko Pekanbaru menjadikan persoalan Live House sebagai momentum untuk mengevaluasi pola pengawasan terhadap seluruh tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru.

“Jangan sampai masyarakat memiliki kesan bahwa pemerintah baru bergerak setelah ada pemberitaan atau setelah DPRD bersuara. Kalau memang aturan masih berlaku, tegakkan. Kalau aturannya sudah tidak sesuai perkembangan zaman, lakukan perubahan melalui mekanisme yang benar. Tetapi selama aturan itu belum diubah, jangan dibiarkan terjadi ketidakpastian di lapangan,” pungkasnya.

Pemuda Muhammadiyah, lanjut Untung, siap mendukung pemerintah dalam menjaga iklim usaha yang sehat sekaligus memastikan kepentingan masyarakat tetap terlindungi.

“Kami tidak anti terhadap usaha dan investasi. Tetapi usaha harus berjalan dengan tertib, pemerintah harus tegas, dan masyarakat harus mendapatkan haknya atas ketenteraman lingkungan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *