Pekanbaru (Bingkairiau.com) – Pemuda Muhammadiyah Kota Pekanbaru mengutuk perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) serta mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret dalam mengatasi kabut asap yang kembali menyelimuti Kota Pekanbaru. Pada pagi hari, masyarakat Pekanbaru tidak dapat menikmati cahaya matahari seperti biasanya karena langit kota tertutup oleh asap yang mengganggu aktivitas masyarakat, selasa.18/8/2026.
Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Pekanbaru, Muhammad Untung Surapati, M.I.Kom, menilai kondisi tersebut merupakan peringatan serius bagi seluruh pihak, khususnya pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan perusahaan yang beroperasi di wilayah yang berpotensi mengalami kebakaran hutan dan lahan. Menurutnya, bencana kabut asap yang terus berulang setiap tahun menunjukkan bahwa upaya pencegahan yang dilakukan selama ini belum berjalan secara maksimal.
Saat melintas di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di persimpangan SKA, di depan Living World dan di samping pos polisi, Muhammad Untung Surapati mendapati alat Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dalam keadaan tidak berfungsi. Padahal, alat tersebut memiliki peran penting dalam memberikan informasi mengenai kualitas udara kepada masyarakat. Oleh karena itu, Pemuda Muhammadiyah Kota Pekanbaru meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia untuk segera mengaktifkan kembali alat tersebut agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat mengenai kondisi udara di Kota Pekanbaru.
Pemuda Muhammadiyah Kota Pekanbaru juga mempertanyakan kembali munculnya kabut asap di tengah status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan yang telah ditetapkan di Provinsi Riau. Menurut Muhammad Untung Surapati, apabila pemerintah daerah, aparat kepolisian, TNI, dan seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bekerja secara optimal, maka bencana kabut asap seharusnya dapat dicegah sejak dini. Karena itu, Gubernur Riau dan Kapolda Riau diminta untuk mengambil langkah yang lebih cepat, lebih tegas, dan lebih masif dalam melakukan pengawasan serta penindakan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Data yang dirilis oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada 28 Maret 2026 menunjukkan bahwa Provinsi Riau menjadi wilayah dengan jumlah titik panas tertinggi di Pulau Sumatra. Dari total 582 titik panas di Sumatra, sebanyak 302 titik berada di Provinsi Riau. Kabupaten Bengkalis menjadi wilayah dengan jumlah titik panas tertinggi, yaitu 118 titik, disusul Kabupaten Pelalawan sebanyak 107 titik. Selain itu, Kabupaten Indragiri Hilir mencatat 35 titik panas, Kota Dumai 23 titik, Kabupaten Rokan Hilir 8 titik, Kabupaten Indragiri Hulu 7 titik, serta Kabupaten Siak dan Kepulauan Meranti masing-masing 2 titik.
Sementara itu, data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat bahwa luas kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau sejak 1 Januari hingga 24 Maret 2026 mencapai 2.713,26 hektare. Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Provinsi Riau untuk meningkatkan status penanganan bencana dari siaga darurat pada 2025 menjadi tanggap darurat hingga November 2026.
Data yang disampaikan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) pada 31 Maret 2026 juga menunjukkan peningkatan signifikan kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah Indonesia. WALHI mencatat terdapat 11.189 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi, sedang, dan rendah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.351 titik panas ditemukan berada di dalam dan di sekitar konsesi 15 perusahaan. Sebanyak 699 titik api berada di dalam dan di sekitar konsesi lima perusahaan perkebunan sawit, 285 titik api berada di dalam dan di sekitar konsesi lima perusahaan pemegang izin pemanfaatan hutan, serta 367 titik api berada di dalam dan di sekitar konsesi lima perusahaan pertambangan.
Perusahaan yang disebutkan dalam laporan WALHI antara lain PT Limpah Sejahtera, PT Lestari Alam Raya, PT Meskom Agro Sarimas, PT Sumatra Unggul Makmur, PT Trisetya Usaha Mandiri 2, PT Sekato Pratama Makmur, PT Bhatara Alam Lestari, PT Arara Abadi, PT Wira Karya Sakti, PT Grace Putri Perdana, Kaltim Prima Coal, Vale Indonesia Tbk, Laman Mining, Weda Bay Nickel, dan Kideco Jaya Agung. Bahkan, beberapa perusahaan, seperti PT Limpah Sejahtera, PT Meskom Agro Sarimas, PT Sumatra Unggul Makmur, PT Sekato Pratama Makmur, PT Bhatara Alam Lestari, PT Arara Abadi, dan PT Wira Karya Sakti, dilaporkan berulang kali ditemukan memiliki titik api atau mengalami kebakaran setiap tahun.
Koordinator Pengkampanye Eksekutif Nasional WALHI, Uli Arta Siagian, menegaskan bahwa keberulangan kebakaran hutan dan lahan menunjukkan belum adanya kemajuan dalam perbaikan tata kelola lingkungan dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga melakukan kejahatan lingkungan. Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan pada 2026 berpotensi menimbulkan dampak yang lebih besar karena adanya fenomena El Niño ekstrem yang diperkirakan akan meningkatkan suhu di Indonesia dan berbagai wilayah dunia. Selain itu, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memproyeksikan bahwa kondisi tersebut akan terjadi bersamaan dengan fase positif Indian Ocean Dipole (IOD) yang berpotensi memperpanjang dan memperparah musim kemarau. Kombinasi kedua fenomena tersebut diperkirakan akan memicu cuaca panas ekstrem hingga Oktober 2026.
Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan memberikan dampak yang sangat besar terhadap kesehatan masyarakat. Asap dapat menyebabkan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), bronkitis, hingga pneumonia. Selain itu, asap juga dapat menyebabkan iritasi mata, iritasi tenggorokan, serta meningkatkan risiko penyakit jantung dan gangguan kardiovaskular lainnya. Kondisi tersebut diperparah oleh kandungan zat berbahaya dalam asap, seperti karbon monoksida, sulfur dioksida, karbon dioksida, partikel halus, oksida nitrat, serta berbagai senyawa kimia beracun lainnya.
Pemuda Muhammadiyah Kota Pekanbaru menilai bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum tidak boleh menunggu munculnya korban untuk bertindak. Penanganan kebakaran hutan dan lahan harus dilakukan melalui langkah-langkah pencegahan yang lebih efektif. Selain itu, penyebab kebakaran yang terjadi saat ini harus diungkap secara transparan agar masyarakat mengetahui apakah kebakaran tersebut terjadi karena faktor alam, kelalaian, atau justru dilakukan secara sengaja.
Pada momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026, Pemuda Muhammadiyah Kota Pekanbaru meminta pemerintah untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh udara yang bersih dan sehat. Aparat penegak hukum juga diminta untuk mengusut tuntas dan menangkap perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan. Masyarakat Riau tidak boleh terus-menerus menjadi korban akibat bencana kabut asap yang terus berulang dari tahun ke tahun.







