• Follow Us On : 

Yuherwan Lebonk Sebut DLHK Riau Tak Berhak Lakukan Eksekusi Lahan PT PSJ

Yuherwan Lebonk Sebut DLHK Riau Tak Berhak Lakukan Eksekusi Lahan PT PSJ Yuherwan Lebonk SH
Jumat, 17 Januari 2020 - 12:34:55 WIB
Pekanbaru (Bingkai Riau) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau dinilai tidak berhak melakukan eksekusi lahan milik PT Peputra Supra Jaya (PSJ) di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau.
 
"Sesuai undang-undang, yang berhak melakukan eksekusi adalah pihak kejaksaan," ujar Yuherwan Lebonk SH,  selaku praktisi hukum dalam siaran pers yang diterima bingkairiau.com, kemarin.
 
Menurut Yuherwan, rencana eksekusi yang akan dilakukan DLHK Riau berdasarkan Putusan Makamah Agung No 1087/Pid.Sus.LH/2018, tanggal 17 Desember 2018 atas gugatan PT NWR, tidak berdasar. Karena putusan yang berdasarkan putusan pidana, yang berhak melakukan eksekusi adalah kejaksaan.
 
Dikatakan Yuherwan, setelah membaca berbagai berita di media dan Informasi bahwa yang akan melakukan Ekseskusi lahan PT. PSJ adalah DLHK Provinsi Riau. “Kalau benar ini sampai terjadi jelas sudah salah. Karena sesuai pasal 270 KUHAP, yang diberi wewenang melakukan eksekusi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap adalah jaksa,” terang Yuherwan Lebonk.
 
Menurut Yuherwan, jika dilihat dari nomor putusan Makamah Agung (MA, jelas perkaranya adalah Pidana. Seharusnya DLHK bersifat pasif dan kejaksaan yang seharusnya aktif. "Nanti kejaksaan lah yang menyerahkannya ke Negara”, ulasnya.
 
Ditanya terkait tindakan masyarakat yang berusaha menghalangi eksekusi, menurut Yuherwan Lebonk, sikap dan tindakan masyarakat adalah hal yang wajar. Mereka merasa haknya terganggu, tentu berusaha melakukan perlawanan sebisanya. Tindakan masyarakat tersebut bukan termasuk kategori menghalang-halangi petugas sebagaimana dimaksutkan pasal 212 KUHP.
 
“Eksekusi merupakan upaya paksa, dan pada umumnya akan mendapat perlawanan dari orang yang terkena eksekusi. Makanya saat akan melakukan eksekusi, petugas, baik pihak Kejaksaan atau Juru Sita pengadilan akan meminta bantuan pengaman ke pihak kepolisian atau petugas lainya.”Kalau ekseskusi gagal, itu biasa, dan bukan berati negara kalah,” jelas Lebonk.
 
Menurut lebonk, jika pihak PT. PSJ masih melakukan upaya hukum sebaiknya eksekusi ditunda. Selanjutnya kepada masyarakat yang tergabung dalam pola KKPA yang merasa hak-haknya terganggu dengan putusan Pengadilan tersebut sebaiknya melakukan perlawan ke Pengadilan untuk mempertahankan hak-haknya, tandas Yuherwan Lebonk. (zuk/rls)
 
Akses www.bingkairiau.com Via Mobile m.bingkairiau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
BERGABUNG DI SINI
KABAR POPULER