• Follow Us On : 

Kadis PU Pekanbaru Jadi Tersangka Dugaan Kasus Pungli Izin Usaha Jasa Konstruksi

Kadis PU Pekanbaru Jadi Tersangka Dugaan Kasus Pungli Izin Usaha Jasa Konstruksi Penyidik Polda Riau mengangkat sejumlah berkas yang diamankan dari Kantor Dinas PU Kota Pekanbaru ke dalam mobil beberapa waktu lalu (zukri)
Senin, 31 Juli 2017 - 19:36:43 WIB
PEKANBARU (Bingkai Riau) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Pekanbaru berinisial ZH sebagai tersangka, terkait dugaan kasus pengutan liar (Pungli) di instansi yang ia pimpin.
 
Penetapan ZH sebagai tersangka ini pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polda Riau sebelumnya, di mana melibatkan tiga orang yang merupakan oknum honorer dinas. Artinya, sudah empat orang menyandang status tersangka dalam kasus itu.
 
"Kepala Dinas (Kadis) tersangka. Sudah empat orang. Prosesnya sudah Tahap I (ke Kejaksaan) minggu kemarin," jawab Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Riau AKBP Edy Faryadi, Senin (31/7/2017) siang membenarkan.
 
Pihaknya, kini masih menunggu hasil penelaahan berkas yang dilakukan oleh Jaksa Peneliti, apakah masih ada kekurangan atau sudah dinyatakan lengkap. "Tinggal nunggu itu. Perkaranya lanjut," tegas AKBP Edy Faryadi di Mapolda Riau.
 
Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan OTT pada April 2017 lalu di ruang pengurusan Penertiban Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) Dinas PU dan Tata ruang Kota Pekanbaru. Hasilnya, beberapa oknum honorer dibawa untuk dimintai keterangannya.
 
Gelar perkara lalu dilakukan penyidik, dan ketiganya diduga terlibat hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu diperkuat pula dengan keterangan sejumlah saksi serta barang bukti yang disita aparat penegak hukum saat OTT digelar.
 
Usut punya usut, Pungli ini diduga turut melibatkan Kepala Dinasnya (ZH), hingga turut jadi tersangka. Adapun dalam kasus itu, Pungli dilakukan dalam pengurusan penerbitan IUJK, di mana mestinya gratis alias tidak dipungut biaya sepeserpun.
 
Oleh Polda Riau, tersangka ini terancam dikenakan Pasal 11 Junto Pasal 12 huruf a dan e UU RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah menjadi UU RI nomor 20 tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 KUHP.
 
Sumber: Goriau.com
Akses www.bingkairiau.com Via Mobile m.bingkairiau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
BERGABUNG DI SINI
KABAR POPULER