SIAK ( Bingkai Riau ) - Rapat Paripurna Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak tentang Penyampaian Laporan Bandan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Siak terhadap Rancangan Peraturan Daerah Ranperda) terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2023.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna itu Bupati Kabupaten Siak Alfedri,Wakil Bupati Siak Husni Merza,Forkopinda, Sekda Siak, Para Asisten, pimpinan OPD, Rapat itu di pimpin Ketua DPRD Kabupaten Siak Indra Gunawan, SE, diikuti Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Siak Fairus, serta dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Siak,di Gedung DPRD Kabupaten Siak,Komplek Perkantoran Sungai betung Siak Sri Indrapura,Jumat (25/11/2022).
Laporan Bandan Anggaran (Bangar) DPRD oleh Ketua Fraksi Demokrat Syamsurizal yang menyampaikan, untuk Anggaran Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Siak, tahun 2023 terjadi penurunan, Proses panjang telah dilakukan oleh Badan Anggaran bersama perangkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai peraturan dan tata tertib Pembahasan oleh DPRD Kabupaten Siak telah selesai.
Ia mengatakan, arah Kebijakan Pemerintah Kabupaten Siak terhadap APBD tahun 2023 tetap fokus dalam Kesejahteraan Masyarakat miskin atau kurang mampu melalui Pemberdayaan UMKM, Peternakan, Perikanan, serta pertanian.
”Program bantuan Sosial langsung bagi Keluarga Miskin (KM) sebagai Keluarga penerima Manfaat PKH, menyangkut Ibu hamil dan Anak untuk memanfaatkan Fasilitas layanan Kesehatan, Pendidikan,hingga Beasiswa Berprestasi dan Keluarga kurang mampu,dan miskin,selaras dengan Visi misi Bupati Kabupaten Siak dalam Peningkatan Mutu Pendidikan satu Keluarga Satu Sarjana", ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Siak Alfedri dalam pidatonya menyampaikan,Proses Persetujuan dilaksanakan melalui Kerja keras yang dilakukan oleh segenap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Siak yang terhormat, melalui Pembahasan secara mendalam terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, dimulai dari Pembahasan KUA dan PPAS, hingga Pembahasan Ranperda APBD oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
"Kami juga menyampaikan Penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD yang memahami Kondisi Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak, sehingga Pembahasan dapat diselesaikan dengan tepat", harapan Alfedri.
Lanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2023 yang telah disetujui bersama antara Pemerintah Kabupaten Siak dengan DPRD dan Rancangan Peraturan Bupati Siak tentang Penjabaran APBD Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2023 sebelum ditetapkan oleh Bupati Siak, akan disampaikan kepada Gubernur Riau untuk dievaluasi.
”Sekali lagi kami mengucapkan Terima kasih atas kebersamaan dan Kerjasama yang telah terjalin selama ini, semoga dapat terus kita tingkatkan pada masa yang akan datang demi kemajuan dan keberhasilan Pembangunan Daerah Kabupaten Siak,"ucapnya.
Rapat Paripurna itu juga dilakukan Permintaan Persetujuan dari Anggota secara Lisan oleh Pimpinan Rapat Paripurna,serta dilakukan Penandatangan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Bupati Siak dan Pimpinan DPRD.***inf