• Follow Us On : 

Pengamat Menilai Pemilihan Cacat Hukum, Buronan Polisi Tak Pantas Pimpin Organisasi

Pengamat Menilai Pemilihan Cacat Hukum, Buronan Polisi Tak Pantas Pimpin Organisasi
Rabu, 15 Desember 2021 - 19:11:48 WIB
Pekanbaru - Gejolak permasalahan dalam tubuh Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) semakin panas. Terakhir kelompok Kopsa-M yang dipimpin oleh Anthony Hamzah menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) di Prime Park Hotel Pekanbaru beberapa hari lalu.
 
Acara itu akhirnya dibubarkan oleh Kepolisian dan manajemen hotel pasca adanya protes masif dari ratusan petani asli Kopsa-M Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar, Riau. 
 
Petani tersebut menolak pelaksanaan RAT karena dinilai sarat kepentingan dan tak melibatkan petani asli serta Kepala Desa setempat sekalu pembina. Bahkan, undangan yang mereka terima berbeda yakni Rapat Khusus Anggota (RAK) yang dibalut dengan seminar.
 
Meski acara dibubarkan, belakangan muncul klaim sepihak bahwa Anthony Hamzah yang sebelumnya ketua periode 2016-2021 kembali diangkat untuk memimpin koperasi itu di periode 2021-2026 mendatang dari para anggota petani yang mendukung kepemimpinan Anthony.
 
Sementara Anthony sendiri saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kampar dalam dugaan kasus penyerangan dan perusakan rumah dinas karyawan PT Langgam Harmuni yang juga berada di desa Pangkalan Baru itu.
 
Ia diterapkan tersangka usai dua kali mangkir dari panggilan pihak kepolisian untuk pemeriksaan sebagai tersangka.
 
Menanggapi perihal ini, Pengamat Hukum Universitas Lancang Kuning, Yusuf Daeng saat berbincang bersama media mengatakan kalau perihal DPO dan terpilih lagi tidak ada masalah dari sisi hukum pidana. Sebab tersangka dan menjadi DPO masih dalam ranah dugaan. Terkecuali sudah ada putusan dari pengadilan.
 
Meski demikian, seharusnya tidaklah pantas seseorang menyandang status tersangka namun memimpin organisasi. 
 
"Namun kalau menurut ilmu kepatutan ya berbeda. Sebaiknya diselesaikan dahulu lah. Apalagi kita kental adat Melayu. Tapi dalam undang-undang tidak ada yang mengatur," katanya, Rabu (15/12/2021).
 
Menurut Yusuf, penunjukan ketua secara aklamasi itu akan bermasalah jika tidak sesuai dengan AD/RT koperasi itu sendiri. Karena seharusnya pemilihan ketua sudah diatur dalam AD/RT tadi.
 
"Seharusnya dalam AD/RT sudah diatur. Syarat calon ketua, syarat menjadi ketua, bahkan aturan pemilihan ketua itu sendiri," sambungnya.
 
Yusuf menjelaskan memang tidak ada diatur dalam KUHP terkait hal tersebut. Namun dalam undang-undang pidana koperasi diatur.
 
"Misalnya untuk menjadi ketua harus mendapat berapa persen dari anggota. Dan harus semua diundang. Jika hanya sebagian diundang dan sebagian tadi tidak, maka bisa dianggap cacat prosedur dengan mengacu kepada pidana koperasi," katanya.(fik)
 
 
Akses www.bingkairiau.com Via Mobile m.bingkairiau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
BERGABUNG DI SINI
KABAR POPULER