• Follow Us On : 

.

Penuhi Syarat PTM, Kab.Bengkalis akan Laksanakan Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka

Penuhi Syarat PTM, Kab.Bengkalis akan Laksanakan Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka Kadis Pendidikan Kab.Bengkalis
Rabu, 20 Januari 2021 - 22:47:59 WIB

BENGKALIS ( bingkairiau.com ) Rapat pembahasan Pembelajaran Tatap Muka Rabu, 20 Januari 2021, di ruang Hang Tuah lantai II Kantor Bupati Kabupaten Bengkalis,dipimpin langsung Penjabat (Pj) Bupati Bengkalis, Syahrial Abdi,dan didampingi Sekretaris Daerah,H.Bustami HY.K

abupaten Bengkalis akan melakukan uji coba Pembalajaran Tatap Muka (PTM) mulai Senin, 25 Januari 2021 mendatang.

Keputusan tersebut diambil usai terpenuhinya syarat Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri,yakni Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dengan Nomor: 01/KB/2020/, 516/2020, HK 03.01/Menkes/363/2020, 440.882 Tahun 2020, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), serta Surat Edaran Gubernur Riau Nomor: 8/SE/2021 tentang pembelajaran di Satuan Pendidikan PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MAK, SLB dan satuan Pendidikan Non Formal lainnya di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021 di Provinsi Riau.

Dalam pertemuan itu, Pj Bupati Bengkalis mengatakan, pembelajaran tatap muka harus dipersiapkan secara matang dimasa pandemi Covid-19.

“Sesuai zona, dimana Kabupaten Bengkalis saat ini berada di zona kuning, sudah diperbolehkan melakukan Pembelajaran Tatap Muka, begitu juga dengan kriteria dari SKB 4 Menteri.” terangnya.

Walaupun sudah di zona kuning, Pj Bupati mengingatakan Penerapan Protokol Kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona yang bisa menimbulkan klaster baru harus tetap dikedepankan.

“Akan ada evaluasi nanti setiap 14 hari, mingguan dan juga bulanan untuk memastikan penerapan pembelajaran tatap muka di sekolah sesuai dengan Protokol Kesehatan,” ujar Syahrial.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis,Edi Sakura menjelaskan Pembelajaran tatap muka akan dilaksankan dengan Protokol Kesehatan yang ketat meliputi jaga jarak minimal 1,5 meter, jumlah peserta didik per ruang kelas 18 orang (dari standar 32), sistem bergilir Kelompok belajar harus menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun, tidak melakukan kontak fisik, menerapkan etika batuk dan bersin, sehat dan jika mengidap comorbid,harus dalam kondisi terkontrol, tidak memiliki gejala Covid-19 termasuk orang serumah dengan warga sekolah.

“Kemudian di sekolah nantinya tidak diperbolehkan adanya kantin, tidak diperbolehkan adanya kegiatan selain belajar mengajar dan tidak diperbolehkan kegiatan olahraga,” ujar Edi Sakura.

Izin Pembelajaran Tatap Muka ( PTM ) sementara tidak berlaku bagi PAUD maupun TK, dimana dalam pembahasan rapat tersebut Pj Bupati Bengkalis,Syahrial Abdi mempertimbangkan pengawasan ekstra yang perlu diperhatikan.

“Untuk Pendidikan Usia Dini dan Taman Kanak-kanak kita tunda dulu hingga nanti kita lihat perkembangan SD, SMP dan SMA,” pungkasnya. Hadir dalam Rapat tersebut Forkopimda, Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bengkalis, serta sejumlah tokoh masyarakat Kabuoaten Bengkalis.

 

rlls sumber : diskominfotik.kab.bengkalis

Akses www.bingkairiau.com Via Mobile m.bingkairiau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
BERGABUNG DI SINI
KABAR POPULER