SIAK (Bingkai Riau) - Bupati Siak Drs.H.Alfedri,M.Si melantik Anggota Badan Permusyawaratan Kampung (Bapekam) Kampung Koto Ringin,dan Kampung Merempan Hilir,Kecamatan Mempura.Berlangsung di Aula Kampung Koto Ringin, Selasa (8/9/2020)
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Siak Nomor 5 Tahun 2015 yang menjadi dasar hukum Pembentukan Badan Permusyawaratan Kampung di Kabupaten Siak,Terang Bupati Kab.Siak,Alfedri dalam sambutannya.
Dijelaskannya, pasal 1 ayat (9) perda tersebut mengatur tentang Pemerintahan
Kampung dan
Badan Permusyawaratan Kampung ( Bapekam ) dalam
Mengatur dan mengurus Kepentingan
Masyarakat setempat
Berdasarkan Asal usul
dan Adat Istiadat yang diakui dan
dihormati dalam Sistem Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Badan
Permusyawaratan Kampung menjadi salah satu bentuk Demokrasi pada
Lingkup Kampung yang memiliki Wewenang dalam Membahas dan Menyepakati
rancangan
Peraturan Kampung bersama Penghulu.
Bapekam juga berkewajiban menampung dan menyalurkan
aspirasi Masyarakat,serta
Melakukan Pengawasan kinerja Penghulu" ,sebut Bupati Alfedri.
Lanjut kata Bupati Kab.Siak Alfedri," Badan Permusyawaratan Kampung juga
memiliki Fungsi Kontrol yang bertujuan agar
pemerintahan di kampung menjadi lebih
Demokratis, dan transparan", lanjutnya.
Lebih lanjut,Alfedri berharap kerjasama yang baik bukan hanya antar pemerintahan kampung dan Bapekam,namun juga dengan tenaga Pendamping Kampung,yang berapa waktu yang lalu telah Melaksanakan Rapat koordinasi guna menyamakan Persepsi terkait Program dan Kebijakan kampung.
"Pada 1 September 2020 yang lalu,telah dilaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) tenaga pendamping kampung se-Kabupaten Siak guna menyamakan Persepsi mengenai Program dan Kebijakan serta regulasi Daerah.untuk itu,saya harap saudara Bapekam dan Penghulu terus menjalin Komunikasi dan Koordinasi dengan pendamping kampung,hal ini demi kamajuan kampung kita ini", harapnya.
Bupati Kab.Siak,Alfedri juga Mengajak kepada seluruh Unsur Pemerintahan Kampung untuk bersama-sama mensukseskan Pelaksanaan setiap Program dan Kegiatan yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKampung)
"Saya mengajak,bapak Penghulu,Bapekam,
pendamping kampung,serta Bhabinsa dan Bhabinkhamtibmas,beserta para tokoh masyarakat,pemuka agama,dan tokoh pemuda, mari sama-sama kita sukseskan Pelaksanaan Program dan Kegiatan yang telah tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung untuk kesejahteraan masyarakat Kab.Siak", himbaunya.
Alfedri juga berpesan agar Anggaran Kampung dipergunakan sebaik-baiknya untuk memberdayakan kesehatan dan ekonomi masyarakat di tengah pandemi,namun harus sesuai dengan regulasi yang ada.
"Pesan saya, agar anggaran kampung dipergunakan sebaik-baiknya untuk peningkatan ekonomi dan kesehatan,seperti memberdayakan UMKM, meningkatkan produksi pertanian,perkebunan,
peternakan,perikanan,serta perindustrian dan perdagangan.Kemudian penyaluran bantuan sosial tepat sasaran,penyediaan sarana kesehatan,sehingga dapat membangun ketahanan ekonomi dan kesehatan masyarakat kampung di tengah pandemi covid-19, disinilah peran lebih Bapekam diharapkan", sebutnya.
Menurutnya pada saat ini, Kesehatan dan Ekonomi merupakan dua hal utama yang harus diwujudkan secara bersama-sama antar unsur Pemerintahan serta seluruh Masyarakat Kampung.
"Mari kita jaga Kesehatan ,terutama Penerapan Protokol Kesehatan harus terus kita Laksanakan, sehingga dengan kita sehat,akan mampu Berkarya dan Produktif menuju Kampung yang mandiri", pungkasnya.
Acara ini juga di hadiri oleh Asisten I Setda Kabupaten Siak Budhi Yuwono, Camat beserta Upika Kecamatan Mempura, Kepala Desa/Penghulu se-Kecamatan Mempura,Bhabinsa dan Bhabinkhamtibmas,Anggota Bapekam,serta Tokoh dan masyarakat Kampung Koto Ringin
( rls )