• Follow Us On : 

Asimilasi Covid 19, Lapas Kelas II A Bangkinang Bebaskan 119 Napi

Asimilasi Covid 19, Lapas Kelas II A Bangkinang Bebaskan 119 Napi Kepala Lapas Kelas II A Bangkinang, Sutarno Bc IP SH MH (int)
Jumat, 03 April 2020 - 23:12:23 WIB
Pekanbaru (Bingkai Riau) - Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan Virus Corona (COVID-19) sebagai pandemi global. Atas kondisi tersebut, Lapas Kelas II A Bangkinang membebaskan 119 narapidana (napi) yang memperoleh asimilasi.
 
Kepala Lapas Kelas II A Bangkinang, Sutarno Bc IP SH MH menjelaskan, pemberian asimilasi ini berdasarkan Permenkum HAM No 10 Tahun 2020 dan Kepmenkun HAM No 19 Tahun 2020.
 
"Dasar asimilasi adalah untuk kepentingan kemanusiaan. Kita berikan mereka pengeluaran untuk asimilasi di rumah," jelas Sutarno, Jumat (03/04/2020).
 
Menurut Sutarno, Lapas Kelas II A Bangkinang sudah memberikan asimilasi kepada 66 warga binaan untuk tahap pertama.
 
Kemudian pada tanggal 02 April 2020, lanjutnya, sebanyak 53 warga binaan juga mendapat asimilasi untuk tahap kedua.
 
"Setiap warga binaan yang memenuhi syarat, akan kita ajukan untuk pengeluaran melalui asimilasi," jelasnya.
 
Asimilasi tahun ini, katanya, selain untuk mencegah penyebaran COVID-19, over kapasitas yang terjadi di setiap Lapas pada umumnya juga menjadi pertimbangan.
 
Untuk ketentuan secara umum, Sutarno menerangkan bahwa asimilasi diberikan kepada warga binaan dengan kasus pidana umum. 
 
Selain itu, sambungnya, napi yang memperoleh asimilasi tentunya harus berkelakukan baik selama menjadi warga binaan.
 
"Perlu diingat, napi yang mendapat asimilasi artinya mereka belum bebas, mereka tetap warga binaan, hanya saja di rumah," terang Sutarno.
 
Penulis: zukri
Akses www.bingkairiau.com Via Mobile m.bingkairiau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
BERGABUNG DI SINI
KABAR POPULER