Selasa, 03 Maret 2020 - 10:47:38 WIB
Rokan Hilir (Bingkai Riau) - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir Suwandi, SSos., melakukan pengukuhan Tim Satgas Pemantauan dan Pengawasan Pengelolaan Sampah. Demikian dikatkannya, Selasa (3/3/2020).
Pengukuhan Tim Satgas dilakukan sebagai bentuk salah satu upaya keseriusan Dinas Lingkungan Hidup untuk menciptakan kondisi dan situasi yang nyaman, bersih dan asri.
"Kemaren kami sudah membentuk Tim Satgas Sampah dari beberapa pengawas Dinas Lingkungan Hidup sebanyak 9 orang, yang akan bertugas memberikan pemahaman/sosialisasi selama 3 Bulan kedepan kepada masyarakat, dan hari ini sudah mulai bekerja, untuk pembagian tugas dibagi 3 shift pagi, siang dan malam dan khusus malam hanya di kota saja" jelas Wandi.
Wandi menambahkan bahwa, tugas dari Tim Satgas adalah memberikan pemahaman/sosialisasi agar dapat untuk mengubah perilaku mereka yang selama ini mungkin tidak peduli dengan sampah yang dihasilkan, serta membuang sampah sembarangan, dan membuang sampah tidak pada jam jam yang ditentukan.
"Itulah yang nanti akan diberikan oleh Tim Satgas selama 3 bulan, setelah itu baru kita masuk kedalam sanksi administrasi, dan didalam sanksi administrasi ada denda yang akan kita jatuhkan kepada pembuang sampah sembarangan," kata Wandi.
Lebih jauh Wandi menyampaikan, bahwa produk Hukum sudah dibuat,ada peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah,ada peraturan Bupati No 58 Tahun 2019 tentang pembatasan pemakaian kantong plastik,dan ada peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2019 tentang tata cara pemberian sanksi administrasi bagi pelaku usaha yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
"Untuk itu kita berharap kepada masyarakat agar ikut serta berpartisipasi dalam pengelolaan sampah melalui proses pengurangan sampah dari sumbernya dan tidak membuang sampah sembarangan," pintanya. (BR1)