Rabu, 28 Agustus 2019 - 20:28:52 WIB
Pekanbaru (Bingkai Riau) - Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru mencatat sebanyak 81 anak Imigran di Pekanbaru memiliki usia belajar untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD). Mampu berbahasa Indonesia jadi syarat utama agar bisa mengenyam bangku pendidikan.
"Anak Imigran ini akan dibiayai oleh International Organitation Migran (IOM). Dinas Pendidikan di sini hanya memfasilitasi saja," jelas Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Muzailis, usai pertemuan dengan kepala sekolah, Rabu (28/8/2019).
Menurut Muzailis, memenuhi kebutuhan dasar pendidikan anak Imigran yang ada di Kota Pekanbaru, merupakan sebagai bentuk tindaklanjut dan dukungan terhadap program Pemerintah Pusat yang telah dituangkan dalam Peraturan Presiden RI.
"Jadi, ini merupakan program Pemerintah Pusat," kata Muzailis.
Muzai menjelaskan, sebanyak 81 anak Imigran ini nantinya akan di tempatkan di 10 Sekolah Dasar Negeri yang ada di Kota Pekanbaru. Oleh sebab itu, Dinas Pendidikan sudah mengundang pihak sekolah yang bersangkutan untuk menjelaskan program tersebut.
"Dalam proses belajar mengajar, anak Imigran akan disamakan dengan siswa lainnya, tidak ada dibedakan," ujar Muzailis.
Menyangkut persyaratan untuk masuk sekolah, Dinas Pendidikan Pekanbaru menurut Muzailis tidak bisa menyamakan dengan siswa lainnya. Sebab anak Imigran sifatnya hanya sementara di Pekanbaru. "Imigran ini bisa saja nanti dideportasi, jadi meski mereka sekolah, tapi statusnya tetap bukan Warga Negara Indonesia (WNI)," ujarnya.
Muzailis mengimbau kepada seluruh kepala sekolah yang bersangkutan agar memberlakukan siswa Imigran ini nantinya dengan baik. Langkah ini sangat diperlukan guna mendukung program Pemerintah Pusat.(zukri)