Senin, 19 Februari 2018 - 17:48:45 WIB
Pekanbaru (Bingkai Riau) - Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru akan memberikan sanksi tegas bagi pengendara yang memarkirkan kendaraanya di badan jalan Jalur Lambat Pasar Pagi Arengka. Langkah ini dilakukan karena seringnya lajur jalur lambat digunakan untuk parkir kendaraan roda dua.
"Dalam waktu dekat kita akan berkoordinasi dengan Satlantas dan Satpol PP untuk melakukan penertiban parkir di Pasar Pagi Arengka. Jalur lambat itu dilarang digunakan untuk tempat parkir kendaraan," kata Kepala UPTD Parkir Dishub Pekanbaru, Bambang Armanto, Senin (19/2/2018).
Dikatakan Bambang, pihaknya mengancam akan menderek sepeda motor dan mobil masih nekat parkir di badan jalan jalur lambat tersebut.
"Bisa saja nanti kita koordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penilangan. Tapi kalau ditilang orangnya tidak ada, terpaksa kita lakukan penderekan," tegasnya.
Selain itu pihaknya juga akan merazia juru parkir di kawasan tersebut. Apakah juru parkir sudah memenuhi syarat atau tidak. Misalnya, menggunakan Kartu Tanda Anggota (KTA), menggunakan rompi. Jika tidak, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas.
Peringatan ini disampaikan menyusul semakin semrawutnya kondisi jalur lambat di Pasar Pagi Arengka. Ratusan kendaraan roda dua dan empat terparkir di badan jalan jalur lambat di sekitar pasar tersebut. Akibatnya ruas jalan menjadi sempit. Sehingga pengguna jalan pun terpaksa harus hati-hati saat melewati jalan tersebut.
Padahal di lokasi itu sudah dipasang rambu-rambu dilarang parkir oleh Dishub. Namun tampaknya larangan itu tidak diindahkan oleh juru arkir. Buktinya, tepat dibawah tulisan rambu dilarang parkir, terlihat puluhan kendaraan roda dua terpakir.
Sumber: cakaplah.com