• Follow Us On : 

Dokter Gigi Durhaka Wajib Bayar Rp9,9 Miliar ke Ibunya

Dokter Gigi Durhaka Wajib Bayar Rp9,9 Miliar ke Ibunya Dokter gigi saat melakukan tindakan medis ke pasien. (Photo : REUTERS / Jim Young)
Kamis, 04 Januari 2018 - 10:32:15 WIB
 
 
Bingkai Riau - Pengadilan di Taiwan memerintahkan dua orang anak lelaki harus membayar ganti biaya hidup dan biaya pendidikan mereka kepada ibunya yang sudah menjanda. Hal itu didasarkan kontrak yang pernah diteken oleh kedua belah pihak dua puluh tahun lalu.
 
Pengadilan lalu mewajibkan Chu, salah satu anaknya yang kini berusia 41 tahun dan berprofesi sebagai dokter gigi, harus memberi uang kepada ibunya sebesar £554,000, atau setara dengan sekitar Rp9,9 miliar. Jumlah ini dianggap setara dengan biaya hidup dan pendidikan yang pernah diberikan sang ibu.
 
Diketahui kontrak kontroversial tersebut ditandatangani setelah si anak sulung berusia 20 tahun dan setelah ibunya bercerai.
 
Dilansir laman The Guardian, janda tersebut yang bernama Lo bercerai dari suaminya pada tahun 1990 dan kemudian membesarkan dua anaknya sendiri.
 
Akibat khawatir pada masa tua tak ada yang mempedulikannya, dia membuat kontrak yang mewajibkan sang anak memberikan 60 persen dari penghasilan bersihnya untuk membayar ganti uang yang digunakan sang ibu membesarkan mereka.
 
Pengadilan kemudian memutuskan bahwa kontrak itu sah sehingga harus dituruti oleh dua anak yang sempat merasa bahwa kontrak tersebut tak memiliki kekuatan hukum.
 
Lo juga sempat mengatakan bahwa dia diabaikan oleh kedua anaknya selama beberapa tahun terakhir apalagi setelah mereka masing-masing memiliki kekasih dan istri. Bahkan kekasih dari putranya pernah mengirimkan pengacara untuk mengantarkan surat  kepada Lo agar dia tak menghubungi anak-anaknya.
 
Lo kemudian membawa kontrak tersebut ke pengadilan dan dia menang.
 
Kasus penelantaran orangtua, khususnya lansia, di Taiwan disebutkan meningkat dari tahun ke tahun. Oleh karena itu muncul wacana adanya aturan yang mewajibkan anak peduli pada orangtua pada masa tua jika tidak mau terancam hukuman penjara. 
 
Sumber: VIVA.co.id
 
 
Akses www.bingkairiau.com Via Mobile m.bingkairiau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
BERGABUNG DI SINI
KABAR POPULER