Kamis, 19 Oktober 2017 - 17:43:31 WIB
Pekanbaru (Bingkai Riau) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau, Kamis (19/10/2017) siang, menahan dua tersangka dugaan Korupsi pengadaan proyek lampu sorot Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru.
Penahanan tersebut disampaikan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta. Kedua tersangka itu berinisial A alias N serta MHR. "Baru saja kita bawa, untuk ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru," sebut dia.
Rencananya, A alias N dan MHR ditahan di Rutan Sialang Bungkuk selama 20 hari ke depan, sebelum nanti disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru. Jika dirangkum, artinya sudah lima tersangka kasus tersebut yang sudah ditahan oleh Kejati Riau.
Setelah menjalani prosed administrasi di gedung Tipidsus Kejati Riau, kedua tersangka langsung dibawa menggunakan mobil menuju Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Mereka juga tampak memakai rompi tahanan berwarna orange.
Sebelumnya, tiga tersangka lainnya berinsial M selaku oknum pejabat Pemkot Pekanbaru selaku PPK (Pejabat Pembuat Kewenangan, red) serta ABD selaku swasta juga telah ditahan. Termasuk satu orang lagi berinisial HW beberapa pekan lalu (Juga sudah ditahan).
Kelimanya diketahui punya peran dalam kasus Korupsi tersebut, termasuk dari pihak swasta, oknum salah satu LSM hingga sebagai broker dalam proyek pengadaan ini. Menurut hitungan penyidik, negara dirugikan senilai Rp1,3 Miliar.
Sugeng juga menyebutkan, setakat ini sudah ada ratusan juta Rupiah yang dikembalikan oleh sejumlah pihak, yang diduga terkait aliran dana Korupsi tersebut.
Modusnya ada beberapa, terang mantan Kajari Mukomuko ini. Salah satu contohnya, dilakukan pemecahan terhadap anggaran untuk menghindari tender, sehingga dilakukan penunjukkan langsung. Proses tersebut diduga hanya rekayasa, di mana 29 penyedia barang sudah ditentukan terlebih dahulu.
"Jadi seolah-olahnya saja diproses," pungkas Sugeng saat berbincang dengan GoRiau.com di ruangannya, beberapa waktu lalu.
Sumber: goriau.com