BANGKINANG (Bingkai Riau). Warga kami ketakutan memanen sawit miliknya sendiri dan terancam tinggal dirumahnya. Sekarang ini rumah warga dirusak oleh orang yang tidak dikenal. Lindungi warga kami dari ancaman tersebut, hal tersebut diungkapkan oleh perwakilan pemuda Pulau Birandang Kecamatan Kampar Timur, Rahmat dalam hearing dengan Komisi I DPRD Kampar, Senin (18/9) siang di gedung DPRD Kampar.
Seharusnya didalam hearing tersebut pihak perusahaan PT Surya Parma Sejahtera (SPS) hadir, tetapi kenyataan nya tidak satupun perwakilan dari SPS yang hadir memunuhi panggilan dari Komisi I DPRD Kampar. Begitu juga dengan pihak Desa tidak hadir dalam hearing yang dipimpin lansung oleh Ketua Komisi I Repol.
"Sengketa lahan antara masyarakat Pulau Birandang dengan PT SPS sudah lama terjadi. Sebelum PT SPS menguasai lahan masyarakat seluas 100 heaktar, lahan tersebut dulu bermasalah dengan PT Erind Perkasa. Dilahan 100 heaktar tersebut ditanam sawit oleh masyarakat dan dirawat oleh masyarakat dan sekarang ini masyarakat tidak bisa memanen nya karena ditakut - takuti oleh oleh pihak perusahaan," terang Rahmat.
Salah seorang perwakilan masyarakat Pulau Birandang yang lain, Azis dengan tegas mengatakan, dulunya lahan SPS 600 heaktar dan sekarang ini lahan milik SPS lebih kurang 1000 heaktar. Sengketa lahan 100 heaktar tersebut sekarang ini umur sawit berkisar antara 5 tahun sampai 6 tahun.
Diterangkan lebih lanjut oleh Azis dilahan 100 heaktar tersebut juga terdapat rumah warga. Masyarakat kami juga terancam tinggal dirumah sendiri. Kami berharap agar sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan secepat nya diselesaikan. Sengketa lahan sudah lama terjadi, tetapi sampai sekarag belum juga selesai.
Anggota Komisi I DPRD Kampar, Suharmi Hasan juga mengatakan, kita minta agar lahan PT SPS diukur ulang. Apakah izin yang dikeluarkan seluas 896 heaktar termasuk lahan masyarakat. Sengketa lahan masyarakat dengan PT SPS harus diselesaikan dengan serius. Kita pada prinsipnya mendukung perjuangan masyarakat untuk mendapatkan haknya.
Kabid usaha Perkebunan Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar Idrus dalam hearing menerangkan,"Bahwa izin lahan PT SPS seluas 896 heaktar dan yang dikuasai lahan tersebut oleh perusahaan hanya seluas 560 heaktar. Untuk izin lahan diajukan oleh perusahaan pada tahun 2007,"katanya.
Akirnya hearing dilanjutkan Senin depan (25/9) akan menghadirkan PT Erind Perkasa, PT SPS dan Kepala Desa Pulau Birandang. (yl)